Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan diundang untuk menghadiri rapat bersama pimpinan DPR dan Komisi II pada Kamis (28/5/2015). Ketua DPR Setya Novanto mengatakan rapat nanti akan membahas audit anggaran KPU dalam pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015.
"Kemarin ada surat dari Komisi II untuk minta audit BPK soal kinerja dan keuangan KPU. Karena itu, untuk menindaklanjuti itu kita harapkan BPK pada Kamis kita undang di sini dan kita harapkan pimpinan Komisi II hadir karena ada yang disampaikan soal ini," kata Setya saat menerima usulan ajuan revisi anggota Komisi II di DPR, Senin (25/5/2015).
BPK diundang karena DPR menilai perlu ada audit anggaran KPU dalam proses pilkada. Setya menerangkan dalam rapat Pimpinan DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, disebutkan ada kenaikan anggaran untuk pilkada, dari Rp 4 triliun menjadi Rp7 triliun. Hal ini dianggap di luar kewajaran.
"Masalah pendanaan memang mendagri memang melihat ada ajuan Rp7 triliun, masalah kendaraan, sehingga tidak masuk akal Mendagri," kata Setya.
Selain itu, Setya menambahkan ada pendanaan dalam pilkada serentak nanti yang belum siap, seperti pendanaan untuk keamanan dari kepolisian yang tidak ada dalam APBD.
"Ini juga yang jadi persoalan," kata Politisi Golkar.
Setya menerangkan audit dari BPK dan usulan Komisi II nantinya akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk kemudian dibawa ke paripurna. Dari paripurna, bila usulan disetujui, akan dibawa ke Badan Legislatif untuk dibahas.
Sementara itu, Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman berharap untuk masalah ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang bisa memperkuat payung hukum untuk anggaran KPU, sementara supaya pilkada serentak Desember 2015 berjalan lancar.
Selain itu, perlu juga aturan yang mengatur supaya calon incumbent untuk tidak menggeser-geser pejabat daerah selama enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada serentak nanti. Hal itu untuk mencegah adanya kecurangan-kecurangan saat pilkada.
"Poin lain juga perlu bahwa kepala daerah, 6 bulan sebelum jabatan berakhir nggak boleh melakukan pergantian pejabat, karena sekarang ini jangakan pejabat, kepala sekolah juga diganti," kata Rambe.
Untuk diketahui, usulan ajuan revisi ini datang dari 26 anggota komisi dari enam fraksi, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, dan Partai Demokrat. Ada sejumlah pasal yang nantinya akan direvisi, yaitu Pasal 2a, 7, 42a, 71, dan 166.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar