Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) belum bisa mencoblos pada pemilihan umum kepala daerah 2015. Mereka baru bisa mencoblos pada Pilkada 2017.
"Untuk 2015 belum bisa kami terapkan. KPU akan cari jalan agar bisa mendapat informasi akurat mengenai lokasi kerja dan asal pekerja migran," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam diskusi dengan para pemantau pemilu di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
KPU memproyeksikan telah mampu memenuhi hak pilih para pekerja migran baik yang berada di luar negeri maupun yang sedang persiapan di rumah-rumah penampungan di 2017.
Sementara tim pemantau Migrant Care, Bariyah menyoroti kondisi TPS yang dekat dengan rumah penampungan tidak memiliki logistik tambahan yang cukup untuk mengakomodasi hak pilih ribuan pekerja migran yang sedang persiapan pemberangkatan.
"Kami menemukan pekerja migran yang akan ke luar negeri tidak bisa menggunakan hak politik karena TPS setempat tidak bisa menyediakannya logistiknya," kata Bariyah.
Hadar mengatakan bahwa pengakomodasian pekerja migran, terutama yang sedang persiapan di rumah penampungan, merupakan pemikiran yang baik namun dibutuhkan persiapan dan dana khusus.
KPU membutuhkan informasi lengkap mengenai pekerja migran sejak awal karena pilkada sangat spesifik di daerah yang melaksanakan pilkada, yang mekanismenya berbeda dengan pilpres dan pileg.
Pemilih pilkada adalah warga yang merupakan warga daerah tersebut. Informasi yang komprehensif mengenai pekerja migran dapat membantu KPU membedakan pekerja yang bekerja sementara atau tetap.
"Kami pernah ada diskusi, tapi memang belum ada tindakan lanjutnya. Nanti akan kita dorong diatur dalam UU," kata Hadar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
Terkini
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa
-
Sebelum Cecar Gubernur Kalbar Soal Kasus Mempawah, KPK Analisis Barang Bukti Hasil Penggeledahan