Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito para eksportir agar mau menyimpan devisa hasil ekspornya di Indonesia bisa bermanfaat menjaga pergerakan kurs rupiah.
"Mudah-mudahan ini bisa memengaruhi," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Darmin menjelaskan pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif karena selama ini eksportir tidak pernah lama menyimpan devisa hasil ekspor di Indonesia, apalagi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa tidak pernah melarang hal tersebut.
Padahal, apabila devisa hasil ekspor tersebut disimpan di sistem perbankan dalam negeri dalam waktu yang lama bisa menjaga ketersediaan valas dolar AS, dan Bank Indonesia pernah menerbitkan peraturan untuk menahan devisa tersebut.
"Undang-Undangnya tidak mengizinkan untuk ditahan lebih lama di Indonesia, sehingga banyak devisa yang datang tapi lalu pergi lagi, akibatnya kita kekurangan valas," kata Mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
Untuk itu, ia mengharapkan fasilitas insentif ini bisa memancing minat eksportir agar mau menyimpan devisa di Indonesia sehingga suplai dolar AS dalam negeri bertambah dan bisa mencegah fluktuasi kurs rupiah yang terlalu tajam.
Sebelumnya, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait insentif pengurangan pajak bunga deposito bagi para eksportir agar benar-benar menyimpan devisa hasil ekspornya didalam sistem perbankan Indonesia untuk menjaga pergerakan kurs rupiah.
Fasilitas ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid dua yang berada dalam lingkup Kementerian Keuangan, selain percepatan waktu perizinan tax holiday dan tax allowance, penerbitan PP mengenai pembebasan PPN untuk alat angkutan tertentu dan PP mengenai pusat logistik berikat.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemberian insentif ini ditetapkan dengan tata cara pemberian potongan tarif pajak bunga deposito yang disesuaikan berdasarkan lamanya masa deposito.
"Kalau devisa hasil ekspor dolar AS disimpan di perbankan Indonesia dalam bentuk deposito satu bulan maka tarif pajak diturunkan dari 20 persen, menjadi 10 persen. Kalau deposito tiga bulan, pajaknya 7,5 persen. Kalau enam bulan, pajaknya tinggal 2,5 persen dan kalau diatas enam bulan, tidak kena pajak bunga deposito," jelas Menkeu.
Sementara, apabila devisa hasil ekspor tersebut dikonversi dalam bentuk rupiah dan didepositokan selama satu bulan maka tarif pajak diturunkan hingga 7,5 persen, untuk deposito tiga bulan tarif pajaknya menjadi lima persen dan deposito enam bulan diberikan tarif nol persen.
Menurut Peraturan Bank Indonesia, devisa hasil ekspor yang disimpan di sistem perbankan dalam negeri masih dikenakan pajak bunga deposito sebesar 20 persen dan pajak tersebut dirasakan masih tinggi oleh para eksportir, sehingga mereka tidak pernah menahan devisa terlalu lama di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027