Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memprediksi seluruh partai politik akan tertinggal dari calon independen dalam Pilkada Serentak. Itu terjadi bila parpol tidak bisa menyiapkan kader terbaiknya untuk maju.
"Dia (parpol) nggak menyiapakan kader dengan baik dia akan ditinggal. Makannya saya juga sambut baik. MK juga putusin soal calon tunggal juga menarik," kata Ahok senang di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan uji materi terhadap jumlah presentase dukungan calon kepala daerah melalui jalur independen yang mengharuskan melalui 3,5 persen jumlah penduduk yang terkandung dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. MK menilai kandungan pasal tersebut salah karena sangat memberatkan calon independen untuk mengikuti pilkada.
"Saya kira MK putusannya sangat negarawan, memang fungsi MK menjaga negara ini dengan konstitusinnya," kata Ahok setelah mengetahui putusan MK.
"Makanya dia keluarkan 1 dan 0 namanya. kalau rakyat nggak suka dengan nomor 1 ini nomor 0 ini yang menang maka dia tidak terpilih. Makanya ini keputusan yang sangat baik menurut saya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Anggota Gerindra: Akomodir Calon Tunggal Boroskan Anggaran
-
Akomodir Calon Tunggal, KPU Butuh Seminggu Ubah Aturan
-
KPU Minta DPR Masukkan Putusan MK dalam Perubahan Undang-Undang
-
Ketua MPR Tolak Kata Referendum di Putusan MK Soal Calon Tunggal
-
KPU Verifikasi Ulang Berkas Calon Tunggal di Tiga Kabupaten
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas