Terdakwa Suryadharma Ali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2010-2013 dengan Terdakwa Suryadharma Ali, Rabu (30/9/2015).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima tersangka. Mereka adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Namun, sebelum mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R. Djemat meminta beberapa hal kepada majelis hakim, di antaranya agar mengizinkan tim pengacara bertemu dengan bekas Menteri Agama setiap hari Sabtu. Tujuan pertemuan untuk koordinasi demi kelancaran sidang.
"Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama tiga jam untuk kepentingan kelancaran persidangan," kata Humphrey di awal sidang di gedung Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Humphrey juga meminta hari pemeriksaan kesehatan bagi Suryadharma diubah. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan tiap Rabu, tetapi bertabrakan dengan jadwal sidang.
"Sebelum ini pemeriksaan kesehatan setiap hari Rabu tapi ini sidangnya hari Rabu. Tapi diganti hari Kamis penetapannya hanya satu kali," kata Humphrey.
"Penetapannya nanti. Kami juga butuh saudara sehat biar lancar persidangannya," kata hakim ketua Aswijon.
Dalam dakwaan KPK, Suryadharma disebut menyelewengkan DOM sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBN semasa dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Uang itu disebut pula digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima tersangka. Mereka adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Namun, sebelum mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R. Djemat meminta beberapa hal kepada majelis hakim, di antaranya agar mengizinkan tim pengacara bertemu dengan bekas Menteri Agama setiap hari Sabtu. Tujuan pertemuan untuk koordinasi demi kelancaran sidang.
"Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama tiga jam untuk kepentingan kelancaran persidangan," kata Humphrey di awal sidang di gedung Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Humphrey juga meminta hari pemeriksaan kesehatan bagi Suryadharma diubah. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan tiap Rabu, tetapi bertabrakan dengan jadwal sidang.
"Sebelum ini pemeriksaan kesehatan setiap hari Rabu tapi ini sidangnya hari Rabu. Tapi diganti hari Kamis penetapannya hanya satu kali," kata Humphrey.
"Penetapannya nanti. Kami juga butuh saudara sehat biar lancar persidangannya," kata hakim ketua Aswijon.
Dalam dakwaan KPK, Suryadharma disebut menyelewengkan DOM sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBN semasa dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Uang itu disebut pula digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000