Terdakwa Suryadharma Ali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor [suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana haji tahun 2010-2013 dengan Terdakwa Suryadharma Ali, Rabu (30/9/2015).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima tersangka. Mereka adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Namun, sebelum mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R. Djemat meminta beberapa hal kepada majelis hakim, di antaranya agar mengizinkan tim pengacara bertemu dengan bekas Menteri Agama setiap hari Sabtu. Tujuan pertemuan untuk koordinasi demi kelancaran sidang.
"Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama tiga jam untuk kepentingan kelancaran persidangan," kata Humphrey di awal sidang di gedung Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Humphrey juga meminta hari pemeriksaan kesehatan bagi Suryadharma diubah. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan tiap Rabu, tetapi bertabrakan dengan jadwal sidang.
"Sebelum ini pemeriksaan kesehatan setiap hari Rabu tapi ini sidangnya hari Rabu. Tapi diganti hari Kamis penetapannya hanya satu kali," kata Humphrey.
"Penetapannya nanti. Kami juga butuh saudara sehat biar lancar persidangannya," kata hakim ketua Aswijon.
Dalam dakwaan KPK, Suryadharma disebut menyelewengkan DOM sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBN semasa dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Uang itu disebut pula digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima tersangka. Mereka adalah Wardasari Gandhi (Bendahara Pengeluaran Setjen Kemenag), Abdul Wadud (mantan Wakil Sekretaris Menteri Agama), Andrie Alphen (PNS di Biro Umum Kemenag), Hendarsyah (Pelaksana Pengangkutan Dinas) dan Abdul Muis (PNS selaku Kasubag Biro Umum Kemenag).
Namun, sebelum mendengarkan keterangan saksi, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R. Djemat meminta beberapa hal kepada majelis hakim, di antaranya agar mengizinkan tim pengacara bertemu dengan bekas Menteri Agama setiap hari Sabtu. Tujuan pertemuan untuk koordinasi demi kelancaran sidang.
"Kami minta diizinkan pertemuan hari Sabtu selama tiga jam untuk kepentingan kelancaran persidangan," kata Humphrey di awal sidang di gedung Pengadilan Tipikor.
Selain itu, Humphrey juga meminta hari pemeriksaan kesehatan bagi Suryadharma diubah. Sebelumnya pemeriksaan dilakukan tiap Rabu, tetapi bertabrakan dengan jadwal sidang.
"Sebelum ini pemeriksaan kesehatan setiap hari Rabu tapi ini sidangnya hari Rabu. Tapi diganti hari Kamis penetapannya hanya satu kali," kata Humphrey.
"Penetapannya nanti. Kami juga butuh saudara sehat biar lancar persidangannya," kata hakim ketua Aswijon.
Dalam dakwaan KPK, Suryadharma disebut menyelewengkan DOM sebesar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBN semasa dirinya menjabat sebagai Menteri Agama. Uang itu disebut pula digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU