Suara.com - Kelompok masyarakat pemerhati satwa rencana legalisasi konsumsi daging anjing melalui peraturan gubernur (Pergub) yang akan dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun belakangan pergub itu urung dikeluarkan.
Mereka mengatakan anjing merupakan hewan peliharaan. Bukan hewan ternak yang bisa dikonsumsi.
"Rencana legalisasi perdagangan daging anjing melalui Pergub DKI ini kami tolak, karena anjing bukan hewan ternak yang bisa dikonsumsi. Usaha legalisasi konsumsi daging anjing juga mengancam prinsip Animal Walfare dan kesehatan manusia," kata Devina Veronica, CEO Garda Satwa Indonesia dalam konfrensi pers di warung kopi Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2015).
Menurut mereka, anjing merupakan satwa domestik peliharaan, bukan satwa ternak tertuang dalam aturan yang dikeluarkan oleh WHO, organisasi kesehatan dunia (office International des epizooties, OIE) dan Codex alimentarius Commission (CAC).
Selain itu, undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan nomor 18 tahun 2009 juga mengatur bahwa anjing bukan hewan ternak tapi peliharaan seperti halnya kucing.
"Berdasarkan perda No 8 tahun 2007 Pasal 31 ayat 2 ada larangan yang menjual daging yang berasal dari pasar gelap dan tidak terjamin kesehatannya. Tidak ada peternakan anjing yang legal, cek kesehatan, RPH dan regulasi untuk sirkulasinya, maka bisa disimpulkan tidak ada daging anjing yang bisa dijamin kesehatannya. Jadi yang harus dilakukan pemerintah adalah peredaran daging anjing harus dilarang," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi