Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), Abdul Fickar Hadjar menganggap Kapolri Jendral Badrodin Haiti tidak mematuhi rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Adapun rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Kapolri tertuang dalam Nomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015, tentang maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri tertanggal 18 Februari 2015.
"Ada ketidakpatuhan dalam hal ini sikap tidak menghargai dari sesama lembaga negara. Ombudsman itu juga lembaga yang di atur Undang-Undang," kata Fickar saat menggelar konferensi pers di LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/10/2015).
Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) ini juga mengatakan Ombudsman RI juga telah memberikan surat tembusan ke Presiden Joko Widodo untuk menindaklajuti laporan yang diberikan Ombudsman.
"Sekarang kita akan mendorong Presiden untuk laporan Ombudsman sendiri agar ditindak. Saya kira Presiden sudah punya tangan yang kuat yaitu Menko Polhukam," kata dia.
Dia berharap surat tembusan yang telah diberikan kepada Presiden Jokowi bisa ditindaklanjuti sehingga para penyidik Mabes Polri yang sebelumnya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bambang bisa diperiksa dan dikenalan sanksi.
"Presiden kan punya kekuasaan bagi bawahannya, kalau tidak ada sanksi pidana ada sanksi politis, kan bisa dipecat kalo ga dijalankan," kata dia.
Sebelumnya Bambang Widjodjanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Kasus yang menjeratnya Bambang pun telah dilimpahkan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim