Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), Abdul Fickar Hadjar menganggap Kapolri Jendral Badrodin Haiti tidak mematuhi rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Adapun rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Kapolri tertuang dalam Nomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015, tentang maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri tertanggal 18 Februari 2015.
"Ada ketidakpatuhan dalam hal ini sikap tidak menghargai dari sesama lembaga negara. Ombudsman itu juga lembaga yang di atur Undang-Undang," kata Fickar saat menggelar konferensi pers di LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/10/2015).
Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) ini juga mengatakan Ombudsman RI juga telah memberikan surat tembusan ke Presiden Joko Widodo untuk menindaklajuti laporan yang diberikan Ombudsman.
"Sekarang kita akan mendorong Presiden untuk laporan Ombudsman sendiri agar ditindak. Saya kira Presiden sudah punya tangan yang kuat yaitu Menko Polhukam," kata dia.
Dia berharap surat tembusan yang telah diberikan kepada Presiden Jokowi bisa ditindaklanjuti sehingga para penyidik Mabes Polri yang sebelumnya telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bambang bisa diperiksa dan dikenalan sanksi.
"Presiden kan punya kekuasaan bagi bawahannya, kalau tidak ada sanksi pidana ada sanksi politis, kan bisa dipecat kalo ga dijalankan," kata dia.
Sebelumnya Bambang Widjodjanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Kasus yang menjeratnya Bambang pun telah dilimpahkan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional