Suara.com - Komisi III DPR akan segera menggelar fit and proper test calon pimpinan KPK. Hal itu disampaikan setelah pembacaan surat dari Presiden Joko Widodo dalam rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2015).
"Abis paripurna kan dibahas dikirim ke Komisi III, surat belum diterima, ya mungkin minggu depan (fit and proper test)," kata Azis usai rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna hari ini, ada delapan pucuk surat yang dibacakan. Surat ini masuk ke pimpinan DPR sejak awal September, salah satunya, soal petunjuk Presiden Jokowi untuk delapan capim KPK yang telah diseleksi panitia seleksi.
Pertama, surat dari Presiden RI dengan Nomor R53/pres/08/2015 tertanggal 31 Agustus 2015 perihal pertimbangan permohonan bagi pencalonan duta besar negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Kedua, surat dari Presiden RI dengan Nomor R54/pres/09/2015 tertanggal 2 September perihal nama-nama calon pimpinan KPK.
Ketiga, surat dari Presiden RI dengan Nomor R55/pres/09/2015 tertanggal 3 September perihal penunjukan wakil untuk membahas RUU larangan minuman beralkohol.
Keempat surat dari Presiden RI dengan Nomor R56/pres/09/2015 tertanggal 8 September perihal nama-nama calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2015-2020.
Kelima surat dari Presiden RI dengan nomor R57/pres/09/2015 tertanggal 29 September perihal RUU tentang karantina kesehatan.
Keenam surat dari Komisi V dengan Nomor 171/KomV/DPRRI/2015 tertanggal 9 September terkait penjadwalan RUU tentang jasa kontroksi dalam rapat paripurna DPR.
Ketujuh surat dari Komisi IX dengan Nomor LG/14473/DPR tertanggal 30 September perihal penjadwalan RUU tentang pekerja Indonesia di luar negeri dalam rapat paripurna DPR.
Pimpinan sidang paripurna, Fahri Hamzah juga membacakan surat mengenai pergantian antar waktu yang berasal dari Presiden Jokowi.
"Kita sudah terima surat Keppres RI Nomor 97/P/2015, tertanggal 8 September tentang peresmian PAW anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan tahun 2014-2015, yaitu saudari Veny Devianti menggganti Eldi Suwandi, dari Golkar Dapil Jabar IX, dan Nur Ahmad menggantikan Nusron Wahid dari Fraksi Golkar dari Dapil Jateng II," ujar Fahri.
Kemudian, sesuai dengan surat Keppres RI Nomor 104/P/2015 tertanggal 1 Oktober tentang peresmian PAW anggota DPR dan MPR sisa jabatan 2014-2019, Rahmat Nasution Hamka dari PDI Perjuangan Dapil Kalteng menggantikan Willy M. Yoseph.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO