Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat membahas dua rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di gedung DPR. Kedua rancangan yang dibahas adalah revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta RUU tentang Pengampunan Nasional.
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak masalah dengan adanya rencana pengampunan bagi para koruptor.
"Makanya saya bilang, kalau mau ada pemutihan atau pengampunan koruptor, boleh. Tapi harus disebutkan juga, ke depan bahwa harus ada pembuktian terbalik harta pejabat, baru kita rekonsiliasi," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (9/10/2015).
"Jadi kalau ada (yang) mau rekonsiliasi pengampunan koruptor, boleh. Tapi ke depan, yang mau jadi pejabat lagi harus bisa mengumumkan hartanya dari mana, bukan cuma berapa. Baru adil kan?" ujar Ahok menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka "pengampunan dosa" para koruptor akan sia-sia.
"Ini pengampunan, (kalau) korupsi lagi, kacau dong. Pengampunan, terus gimana? Jadi pengampunan mesti berlaku putus, untuk sebuah negara baik. Kita potong nih, misalnya kejahatan korupsi sampai tahun 2015 atau 2010, atau pasca reformasi. Kan kita semua reformator," ujarnya.
"Korupsi yang dilakukan sebelum 1998, kita ampunin. Supaya fair kan. Kan katanya yang berkuasa sekarang aktivis-aktivis antikorupsi yang menumbangkan Pak Harto, menumbangkan Orde Baru. Berarti orang-orang yang sudah bertekad mau membaguskan negara ini," sambung Ahok.
Sebelumnya, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan, RUU Pengampunan Nasional dinilai urgen karena banyak orang yang menyimpan uang hasil kejahatan di luar negeri untuk mencari aman.
"Memang itu (menyimpan uang di luar negeri) ada yang merupakan hasil investasi yang baik. Tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang," ujar Hendrawan, Rabu (7/10/2015).
Hendrawan mengatakan, dalam RUU tersebut, asalkan seseorang atau lembaga mau melapor atau mengembalikan uang hasil kejahatan, mereka akan diampuni atau terhindar dari pidana.
"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia, maka nanti diampuni," jelas Hendrawan.
Hendrawan menambahkan, bila nanti semua uang hasil korupsi kembali ke negara, hal itu bisa mengurangi desakan utang luar negeri dan bisa meningkatkan perekonomian nasional.
"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau berkokoh menjadi malaikat, atau menerima (uang itu)? Kalau tidak diberi pengampunan, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri terus," ujarnya pula.
Namun, kata Hendrawan lagi, tidak semua kasus nantinya bisa dikenakan pengampunan, walaupun uangnya telah dikembalikan kepada negara.
"Pengecualian dikenakan kepada dana terkait kejahatan terorisme, human trafficking, dan kejahatan narkoba," tuturnya.
Disebutkan, dalam rapat yang digelar Selasa (6/10) lalu dan dihadiri 33 anggota DPR, akhirnya telah diteken usulan RUU Pengampunan Nasional. Mereka yang mengusulkan terdiri dari F-PDIP sebanyak 12 orang, Fraksi Golkar 12 orang, Fraksi PPP 7 orang, dan dari Fraksi PKB sebanyak 2 orang.
Namun dilaporkan pula, belum ada kesimpulan akhir dari rapat tersebut. Pimpinan rapat yakni Sareh Wiyono, akhirnya menunda keputusan hingga Senin pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!