Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat membahas dua rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di gedung DPR. Kedua rancangan yang dibahas adalah revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta RUU tentang Pengampunan Nasional.
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak masalah dengan adanya rencana pengampunan bagi para koruptor.
"Makanya saya bilang, kalau mau ada pemutihan atau pengampunan koruptor, boleh. Tapi harus disebutkan juga, ke depan bahwa harus ada pembuktian terbalik harta pejabat, baru kita rekonsiliasi," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (9/10/2015).
"Jadi kalau ada (yang) mau rekonsiliasi pengampunan koruptor, boleh. Tapi ke depan, yang mau jadi pejabat lagi harus bisa mengumumkan hartanya dari mana, bukan cuma berapa. Baru adil kan?" ujar Ahok menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka "pengampunan dosa" para koruptor akan sia-sia.
"Ini pengampunan, (kalau) korupsi lagi, kacau dong. Pengampunan, terus gimana? Jadi pengampunan mesti berlaku putus, untuk sebuah negara baik. Kita potong nih, misalnya kejahatan korupsi sampai tahun 2015 atau 2010, atau pasca reformasi. Kan kita semua reformator," ujarnya.
"Korupsi yang dilakukan sebelum 1998, kita ampunin. Supaya fair kan. Kan katanya yang berkuasa sekarang aktivis-aktivis antikorupsi yang menumbangkan Pak Harto, menumbangkan Orde Baru. Berarti orang-orang yang sudah bertekad mau membaguskan negara ini," sambung Ahok.
Sebelumnya, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan, RUU Pengampunan Nasional dinilai urgen karena banyak orang yang menyimpan uang hasil kejahatan di luar negeri untuk mencari aman.
"Memang itu (menyimpan uang di luar negeri) ada yang merupakan hasil investasi yang baik. Tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang," ujar Hendrawan, Rabu (7/10/2015).
Hendrawan mengatakan, dalam RUU tersebut, asalkan seseorang atau lembaga mau melapor atau mengembalikan uang hasil kejahatan, mereka akan diampuni atau terhindar dari pidana.
"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia, maka nanti diampuni," jelas Hendrawan.
Hendrawan menambahkan, bila nanti semua uang hasil korupsi kembali ke negara, hal itu bisa mengurangi desakan utang luar negeri dan bisa meningkatkan perekonomian nasional.
"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau berkokoh menjadi malaikat, atau menerima (uang itu)? Kalau tidak diberi pengampunan, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri terus," ujarnya pula.
Namun, kata Hendrawan lagi, tidak semua kasus nantinya bisa dikenakan pengampunan, walaupun uangnya telah dikembalikan kepada negara.
"Pengecualian dikenakan kepada dana terkait kejahatan terorisme, human trafficking, dan kejahatan narkoba," tuturnya.
Disebutkan, dalam rapat yang digelar Selasa (6/10) lalu dan dihadiri 33 anggota DPR, akhirnya telah diteken usulan RUU Pengampunan Nasional. Mereka yang mengusulkan terdiri dari F-PDIP sebanyak 12 orang, Fraksi Golkar 12 orang, Fraksi PPP 7 orang, dan dari Fraksi PKB sebanyak 2 orang.
Namun dilaporkan pula, belum ada kesimpulan akhir dari rapat tersebut. Pimpinan rapat yakni Sareh Wiyono, akhirnya menunda keputusan hingga Senin pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon