Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat membahas dua rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di gedung DPR. Kedua rancangan yang dibahas adalah revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta RUU tentang Pengampunan Nasional.
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak masalah dengan adanya rencana pengampunan bagi para koruptor.
"Makanya saya bilang, kalau mau ada pemutihan atau pengampunan koruptor, boleh. Tapi harus disebutkan juga, ke depan bahwa harus ada pembuktian terbalik harta pejabat, baru kita rekonsiliasi," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jumat (9/10/2015).
"Jadi kalau ada (yang) mau rekonsiliasi pengampunan koruptor, boleh. Tapi ke depan, yang mau jadi pejabat lagi harus bisa mengumumkan hartanya dari mana, bukan cuma berapa. Baru adil kan?" ujar Ahok menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka "pengampunan dosa" para koruptor akan sia-sia.
"Ini pengampunan, (kalau) korupsi lagi, kacau dong. Pengampunan, terus gimana? Jadi pengampunan mesti berlaku putus, untuk sebuah negara baik. Kita potong nih, misalnya kejahatan korupsi sampai tahun 2015 atau 2010, atau pasca reformasi. Kan kita semua reformator," ujarnya.
"Korupsi yang dilakukan sebelum 1998, kita ampunin. Supaya fair kan. Kan katanya yang berkuasa sekarang aktivis-aktivis antikorupsi yang menumbangkan Pak Harto, menumbangkan Orde Baru. Berarti orang-orang yang sudah bertekad mau membaguskan negara ini," sambung Ahok.
Sebelumnya, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Hendrawan Supratikno mengatakan, RUU Pengampunan Nasional dinilai urgen karena banyak orang yang menyimpan uang hasil kejahatan di luar negeri untuk mencari aman.
"Memang itu (menyimpan uang di luar negeri) ada yang merupakan hasil investasi yang baik. Tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang," ujar Hendrawan, Rabu (7/10/2015).
Hendrawan mengatakan, dalam RUU tersebut, asalkan seseorang atau lembaga mau melapor atau mengembalikan uang hasil kejahatan, mereka akan diampuni atau terhindar dari pidana.
"Yang hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal dan dimasukkan ke Indonesia, maka nanti diampuni," jelas Hendrawan.
Hendrawan menambahkan, bila nanti semua uang hasil korupsi kembali ke negara, hal itu bisa mengurangi desakan utang luar negeri dan bisa meningkatkan perekonomian nasional.
"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau berkokoh menjadi malaikat, atau menerima (uang itu)? Kalau tidak diberi pengampunan, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri terus," ujarnya pula.
Namun, kata Hendrawan lagi, tidak semua kasus nantinya bisa dikenakan pengampunan, walaupun uangnya telah dikembalikan kepada negara.
"Pengecualian dikenakan kepada dana terkait kejahatan terorisme, human trafficking, dan kejahatan narkoba," tuturnya.
Disebutkan, dalam rapat yang digelar Selasa (6/10) lalu dan dihadiri 33 anggota DPR, akhirnya telah diteken usulan RUU Pengampunan Nasional. Mereka yang mengusulkan terdiri dari F-PDIP sebanyak 12 orang, Fraksi Golkar 12 orang, Fraksi PPP 7 orang, dan dari Fraksi PKB sebanyak 2 orang.
Namun dilaporkan pula, belum ada kesimpulan akhir dari rapat tersebut. Pimpinan rapat yakni Sareh Wiyono, akhirnya menunda keputusan hingga Senin pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026
-
Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026