Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menduga ada tekanan dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik dirinya yang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sebab, menurutnya, penanganan kasus ini terkesan terlalu terburu-buru.
MKD menangani kasus dugaan pelanggaran etik Fadli bersama Ketua DPR Setya Novanto setelah melakukan pertemuan dengan Pengusaha Donald Trump di sela-sela kunjungan ke Amerika Serikat.
"Ini karena orang-orang tertentu di MKD terlalu ngebet, nggak tau ngebet apa," kata Fadli di DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Fadli menerangkan, dia memang tidak hadir dalam pemanggilan MKD kemarin karena menurutnya MKD bertindak tidak sesuai prosedur. Menurut Fadli, MKD harusnya menyertakan materi perkara dan memberikan surat kepada pimpinan Fraksi teradu. Supaya, teradu bisa mempersiapkan pembelaannya.
"(Pemanggilan) itu harus disertakan materi perkaranya, saya diundang, tapi materi perkaranya tidak disebutkan, mau ngomong apa? Surat MKD itu hanya menjelaskan minta keterangan terkait konferensi IPU (Inter-Parliamentary Union-red). Itu kan bukan materi perkara, materi perkaranya apa? Yang diadukan ke saya soal apa? Ini nggak sebut apa di situ (surat). Nggak ada disebut Donald Trump, nggak ada sebut apa-apa. Masa kita mau diminta keterangan, tapi kita tidak tahu mau beri keterangan apa," papar Fadli.
Selain itu, dia menyoroti, ada sejumlah materi perkara yang diumbar oleh MKD. Padahal, MKD tidak diperbolehkan memaparkan materi perkara.
"Ini juga kan materi perkara itu diumbar-umbar. Itu tidak bisa, karena menyalahi etik," ujar Politisi Gerindra ini.
MKD pun menjadwal ulang pemanggilan Fadli pada Senin (19/10/2015). Fadli siap hadir, asalkan surat dari MKD tidak salah lagi.
"Ya kita lihat dulu, materi perkaranya apa (dalam surat panggilan nanti)," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Idul Adha di Prancis, Fadli Zon: Baik untuk Hubungan Bilateral dan Geopolitik
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi