Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama aparat kepolisian dan sukarelawan mengawal ketat kepulangan aktivis antitambang Tosan ke rumahnya di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Tosan pulang, Selasa (13/10/2015) malam.
"Pak Tosan akan mendapat pengawalan ketat dari LPSK bersama anggota Polres Lumajang, serta sukarelawan dari Rumah Sakit Saiful Anwar Malang menuju rumahnya malam ini," kata anggota Tim Advokasi yang mendampingi keluarga Salim Kancil dan Tosan, A'ak Abdullah Al-Kudus di Lumajang Selasa malam.
Sebenarnya LPSK sebenarnya keberatan Tosan pulang. Alasannya untuk keamanan.
"Polisi akan melakukan penjagaan secara ketat di rumah Pak Tosan yang didampingi oleh LPSK. Bahkan tim sukarelawan yang sebagian besar kerabatnya juga sudah berada di rumah Pak Tosan," tuturnya.
A'ak mengatakan perlindungan dan pengamanan saksi kunci yang juga korban penganiayaan itu sepenuhnya berada di bawah pengawasan LPSK, namun tim advokasi dan sukarelawan Lumajang akan mendukung sepenuhnya.
"Kami siap membantu LPSK dalam memberikan perlindungan dan rasa aman untuk Pak Tosan, disamping pengamanan yang diberikan oleh aparat kepolisian," ucap A'ak yang juga Koordinator LSM Laskar Hijau itu.
Ia berharap LPSK memberikan perlindungan secara penuh kepada keluarga korban dan saksi yang nantinya memberikan keterangan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Tosan diperbolehkan pulang ke rumahnya di Desa Selok Awar-Awar, apabila ada jaminan keamanan dari aparat kepolisian, bahkan LPSK sudah meminta Polres Lumajang untuk menjamin korban penganiayaan yang selamat dari preman bayaran suruhan kepala desa setempat.
Sementara itu, tetangga Pak Tosan, Rohim mengatakan kerabat dan tetangga sudah mendengar kabar akan kepulangan Pak Tosan ke rumahnya di Desa Selok Awar-Awar.
"Saudara Pak Tosan sudah membersihkan rumah aktivis antitambang itu untuk menyambut kepulangannya dan garis polisi juga sudah dibuka empat hari yang lalu," tuturnya.
Beberapa waktu lalu dua aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar yakni Salim Kancil dan Tosan dianiaya oleh preman bayaran yang disuruh oleh kepala desa setempat Har pada 26 September 2015. Bahkan Salim Kancil dianiaya hingga tewas di balai desa setempat dan Tosan mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI