Suara.com - Wakil Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana, mengatakan paket kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Joko Widodo jilid IV yang diluncurkan pada 15 Oktober 2015 belum memerhatikan sektor informal.
"Seharusnya pada saat krisis sektor informal menjadi 'bantal pengaman' luapan tenaga kerja yang di-PHK oleh sektor formal. Ini belum diperhatikan," kata Mukhaer lewat keterangan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pada hal dalam situasi kondisi ekonomi yang centang perenang seperti ini, perlindungan dalam bentuk kebijakan ekonomi sangat layak diperhatikan di sektor informal.
Sektor formal, kata dia, susah hidup tanpa sektor informal. Justru produk barang dan jasa yang dihasilkan sektor formal akan bisa terdistribusi ke rakyat jika sektor informal memediasinya.
Mukhaer mengatakan pihaknya mempertanyakan kebijakan yang tidak memasukkan sektor informal dalam sebuah kebijakan ekonomi jilid IV.
"MEK mempertanyakan apa alasan pemerintah Jokowi. Padahal sektor informal adalah sektor di mana ekonomi rakyat banyak berjibaku di dalamnya. Ada sekitar 67 persen tenaga kerja kita ada di sektor informal," kata dia.
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, kata dia, pemerintah Jokowi fokus pada persoalan persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR) hingga lembaga pembiayaan ekspor. Sementara penguatan sektor informal belum disentuh.
Dia juga berharap pemerintah untuk fokus dalam pencairan dana desa untuk pembangunan infrastruktur untuk mempercepat penyelesaian permasalahan ekonomi bangsa. Alasannya, agar kegiatan padat karya bisa menggerakkan ekonomi perdesaan.
Maka dari itu, lanjut dia, diperlukan keterlibatan peguruan tinggi (PT) untuk menjadi pendamping dalam dalam penyaluran dana desa agar tepat sasaran.
"Di Indonesia, ada sekitar lima juta mahasiswa. Jika 10 persennya dilibatkan sebagai pendamping untuk pemberdayaan dan bertugas sebagai tim monitoring dan evaluasi (monev), hasilnya pengalokasian dana desa akan lebih efektif dan efisien," kata Mukhaer. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut
-
Rencana Wapres Gibran ke Yahukimo Terhenti, Laporan Intelijen Ungkap Risiko Fatal
-
Dubes WHO Yohei Sasakawa Sorot Fakta Pahit Kusta: Diskriminasi Lebih Menyakitkan dari Penyakitnya
-
Jerman, Prancis, Swedia dan Norwegia Kirim Militer ke Greenland, NATO Siap Hadang AS
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi