Terdakwa Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya menghukum terdakwa Fuad Amin Imron delapan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Hari ini setelah terdakwa Fuad Amin divonis, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk melakukan banding," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Indrawarti, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Siang tadi, bekas Bupati Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, tersebut divonis setelah terbukti menerima suap dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan.
Alasan KPK mengajukan banding, antara lain karena menilai majelis hakim Tipikor tidak mengikuti keputusan yang menyatakan Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Yuyuk menambahkan keputusan banding ditempuh juga karena masa tahanan bekas Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan itu sudah berakhir pada hari ini.
"Pertimbangannya antara lain karena aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita, padahal hakim mengakui dia sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yayuk.
Selain itu, keputusan banding ditempuh karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara. Hukuman delapan tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan keinginan KPK bahwa Fuad harus dihukum lebih dari dua per tiga tuntutan atau lebih dari sepuluh tahun.
"Itu juga (vonis rendah) salah satu menjadi pertimbangan," kata Yuyuk.
Di sidang tadi, hakim menyatakan menjatuhkan vonis delapan tahun dan denda bukan dimaksudkan untuk melakukan aksi balas dendam, melainkan agar Fuad dapat mengubah tingkah laku menjadi lebih baik.
"Hari ini setelah terdakwa Fuad Amin divonis, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk melakukan banding," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Indrawarti, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Siang tadi, bekas Bupati Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, tersebut divonis setelah terbukti menerima suap dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan.
Alasan KPK mengajukan banding, antara lain karena menilai majelis hakim Tipikor tidak mengikuti keputusan yang menyatakan Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Yuyuk menambahkan keputusan banding ditempuh juga karena masa tahanan bekas Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan itu sudah berakhir pada hari ini.
"Pertimbangannya antara lain karena aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita, padahal hakim mengakui dia sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yayuk.
Selain itu, keputusan banding ditempuh karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara. Hukuman delapan tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan keinginan KPK bahwa Fuad harus dihukum lebih dari dua per tiga tuntutan atau lebih dari sepuluh tahun.
"Itu juga (vonis rendah) salah satu menjadi pertimbangan," kata Yuyuk.
Di sidang tadi, hakim menyatakan menjatuhkan vonis delapan tahun dan denda bukan dimaksudkan untuk melakukan aksi balas dendam, melainkan agar Fuad dapat mengubah tingkah laku menjadi lebih baik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi
-
Keberanian John Herdman Datangi Suporter Garuda yang Kecewa Disanjung Media Asing
-
Simpanan Masyarakat Terus Tumbuh, LPS Yakin Tidak Ada Makan Tabungan