Terdakwa Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya menghukum terdakwa Fuad Amin Imron delapan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Hari ini setelah terdakwa Fuad Amin divonis, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk melakukan banding," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Indrawarti, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Siang tadi, bekas Bupati Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, tersebut divonis setelah terbukti menerima suap dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan.
Alasan KPK mengajukan banding, antara lain karena menilai majelis hakim Tipikor tidak mengikuti keputusan yang menyatakan Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Yuyuk menambahkan keputusan banding ditempuh juga karena masa tahanan bekas Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan itu sudah berakhir pada hari ini.
"Pertimbangannya antara lain karena aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita, padahal hakim mengakui dia sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yayuk.
Selain itu, keputusan banding ditempuh karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara. Hukuman delapan tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan keinginan KPK bahwa Fuad harus dihukum lebih dari dua per tiga tuntutan atau lebih dari sepuluh tahun.
"Itu juga (vonis rendah) salah satu menjadi pertimbangan," kata Yuyuk.
Di sidang tadi, hakim menyatakan menjatuhkan vonis delapan tahun dan denda bukan dimaksudkan untuk melakukan aksi balas dendam, melainkan agar Fuad dapat mengubah tingkah laku menjadi lebih baik.
"Hari ini setelah terdakwa Fuad Amin divonis, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk melakukan banding," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Indrawarti, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Siang tadi, bekas Bupati Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, tersebut divonis setelah terbukti menerima suap dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan.
Alasan KPK mengajukan banding, antara lain karena menilai majelis hakim Tipikor tidak mengikuti keputusan yang menyatakan Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Yuyuk menambahkan keputusan banding ditempuh juga karena masa tahanan bekas Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan itu sudah berakhir pada hari ini.
"Pertimbangannya antara lain karena aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita, padahal hakim mengakui dia sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yayuk.
Selain itu, keputusan banding ditempuh karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara. Hukuman delapan tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan keinginan KPK bahwa Fuad harus dihukum lebih dari dua per tiga tuntutan atau lebih dari sepuluh tahun.
"Itu juga (vonis rendah) salah satu menjadi pertimbangan," kata Yuyuk.
Di sidang tadi, hakim menyatakan menjatuhkan vonis delapan tahun dan denda bukan dimaksudkan untuk melakukan aksi balas dendam, melainkan agar Fuad dapat mengubah tingkah laku menjadi lebih baik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader
-
Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai
-
Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu
-
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur
-
Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan
-
Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan
-
Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS