Terdakwa Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya menghukum terdakwa Fuad Amin Imron delapan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Hari ini setelah terdakwa Fuad Amin divonis, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk melakukan banding," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Indrawarti, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Siang tadi, bekas Bupati Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, tersebut divonis setelah terbukti menerima suap dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan.
Alasan KPK mengajukan banding, antara lain karena menilai majelis hakim Tipikor tidak mengikuti keputusan yang menyatakan Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Yuyuk menambahkan keputusan banding ditempuh juga karena masa tahanan bekas Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan itu sudah berakhir pada hari ini.
"Pertimbangannya antara lain karena aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita, padahal hakim mengakui dia sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yayuk.
Selain itu, keputusan banding ditempuh karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara. Hukuman delapan tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan keinginan KPK bahwa Fuad harus dihukum lebih dari dua per tiga tuntutan atau lebih dari sepuluh tahun.
"Itu juga (vonis rendah) salah satu menjadi pertimbangan," kata Yuyuk.
Di sidang tadi, hakim menyatakan menjatuhkan vonis delapan tahun dan denda bukan dimaksudkan untuk melakukan aksi balas dendam, melainkan agar Fuad dapat mengubah tingkah laku menjadi lebih baik.
"Hari ini setelah terdakwa Fuad Amin divonis, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk melakukan banding," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Indrawarti, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Siang tadi, bekas Bupati Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, tersebut divonis setelah terbukti menerima suap dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan.
Alasan KPK mengajukan banding, antara lain karena menilai majelis hakim Tipikor tidak mengikuti keputusan yang menyatakan Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Yuyuk menambahkan keputusan banding ditempuh juga karena masa tahanan bekas Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan itu sudah berakhir pada hari ini.
"Pertimbangannya antara lain karena aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita, padahal hakim mengakui dia sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yayuk.
Selain itu, keputusan banding ditempuh karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara. Hukuman delapan tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan keinginan KPK bahwa Fuad harus dihukum lebih dari dua per tiga tuntutan atau lebih dari sepuluh tahun.
"Itu juga (vonis rendah) salah satu menjadi pertimbangan," kata Yuyuk.
Di sidang tadi, hakim menyatakan menjatuhkan vonis delapan tahun dan denda bukan dimaksudkan untuk melakukan aksi balas dendam, melainkan agar Fuad dapat mengubah tingkah laku menjadi lebih baik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?