Terdakwa Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya menghukum terdakwa Fuad Amin Imron delapan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Hari ini setelah terdakwa Fuad Amin divonis, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk melakukan banding," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Indrawarti, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Siang tadi, bekas Bupati Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, tersebut divonis setelah terbukti menerima suap dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan.
Alasan KPK mengajukan banding, antara lain karena menilai majelis hakim Tipikor tidak mengikuti keputusan yang menyatakan Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Yuyuk menambahkan keputusan banding ditempuh juga karena masa tahanan bekas Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan itu sudah berakhir pada hari ini.
"Pertimbangannya antara lain karena aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita, padahal hakim mengakui dia sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yayuk.
Selain itu, keputusan banding ditempuh karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara. Hukuman delapan tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan keinginan KPK bahwa Fuad harus dihukum lebih dari dua per tiga tuntutan atau lebih dari sepuluh tahun.
"Itu juga (vonis rendah) salah satu menjadi pertimbangan," kata Yuyuk.
Di sidang tadi, hakim menyatakan menjatuhkan vonis delapan tahun dan denda bukan dimaksudkan untuk melakukan aksi balas dendam, melainkan agar Fuad dapat mengubah tingkah laku menjadi lebih baik.
"Hari ini setelah terdakwa Fuad Amin divonis, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk melakukan banding," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Indrawarti, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Siang tadi, bekas Bupati Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, tersebut divonis setelah terbukti menerima suap dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan.
Alasan KPK mengajukan banding, antara lain karena menilai majelis hakim Tipikor tidak mengikuti keputusan yang menyatakan Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Yuyuk menambahkan keputusan banding ditempuh juga karena masa tahanan bekas Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan itu sudah berakhir pada hari ini.
"Pertimbangannya antara lain karena aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita, padahal hakim mengakui dia sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Yayuk.
Selain itu, keputusan banding ditempuh karena vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun penjara. Hukuman delapan tahun penjara dinilai tidak sesuai dengan keinginan KPK bahwa Fuad harus dihukum lebih dari dua per tiga tuntutan atau lebih dari sepuluh tahun.
"Itu juga (vonis rendah) salah satu menjadi pertimbangan," kata Yuyuk.
Di sidang tadi, hakim menyatakan menjatuhkan vonis delapan tahun dan denda bukan dimaksudkan untuk melakukan aksi balas dendam, melainkan agar Fuad dapat mengubah tingkah laku menjadi lebih baik.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK