Areal kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Riau saat ini sudah mencapai sekitar 1,7 juta hektar. Dari luasan tersebut diindikasi berada di 413 entitas perusahaan.
Hingga hari ini, dari 413 entitas perusahaan, 34 di antaranya sudah selesai diverifikasi dan kemudian diklasifikasi oleh 61 tim satgas khusus pengawasan kebakaran lahan dan hutan. Sebanyak 23 entitas perusahaan sekarang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sepuluh perusahaan yang terkena sanksi administratif terkait kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Riau.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan tiga kategori sanksi administrasi yang diberikan kepada 413 entitas perusahaan terkait kasus pembakaran lahan dan hutan.
"Bahwa kementerian LHK menerapkan tiga koridor hukum yaitu pidana, perdata dan administratif. Proses ini kita lakukan terhadap 413 entitas perusahaan," ujar Siti dalam jumpa pers bertema Perkembangan Penanganan Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan di gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (19/10/2015).
"Kita sudah menurunkan tim ke lapangan yaitu 34 tim yang turun untuk memeriksa 34 entitas perusahaan dan empat sudah kita tetapkan beberapa waktu yang lalu dan yang masuk baru 23 dokumen," katanya.
Ia menyampaikan ada sepuluh perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi. Tiga kategori tersebut yakni sanksi paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan sanksi pencabutan.
"Jadi paksaan pemerintah dari beberapa aktivitas atau kewajiban yang harus dipenuhi. Kemudian pembekuan izinnya sampai batas waktu yg ditentukan dan pencabutan izin," kata dia.
Berita Terkait
-
Pekanbaru Perpanjang Darurat Asap Hingga Tak Terbatas
-
Kabut Asap, Menkes: Kalau Tak Ada Masker, Bisa Pakai Sapu Tangan
-
Bencana Asap, Izin Operasi 413 Perusahaan Perkebunan Diaudit
-
Pemerintah Akui Kesulitan Segera Selesaikan Penanganan Kabut Asap
-
Ada Seribu Titik Api di Sumatera, Luhut: Hari Ini Memburuk Lagi
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
Terkini
-
UMP Jakarta 2026 Bisa Tembus Rp 6 Juta? Begini Respons Pramono Anung
-
Bahlil Minta Cak Imin Taubat Nasuha Juga, Tegaskan Evaluasi Menteri Hanya Hak Presiden
-
Ancaman Belum Selesai, Indonesia Disebut Belum Usai dengan Siklus Bencana
-
Pemerintah Beri Relaksasi Pelunasan Biaya Haji untuk Calon Jemaah di Tiga Provinsi
-
Korban Tembus 770 Jiwa, Muzani Beberkan 'Kalkulasi' Pemerintah Soal Status Bencana Nasional
-
Mendagri Tito Minta Daerah Bersolidaritas untuk Bencana Sumatra: Waktunya Kepala Daerah Saling Bantu
-
Jakarta di Bawah Tekanan Cuaca Ekstrem: Seberapa Siap Kita?
-
Malam Panjang di Stasiun Cikarang, Lantai Peron Jadi Tempat Tidur Penumpang: Mungkinkah KRL 24 Jam?
-
Ironi Pahit: Rumah Sendiri Jadi Lokasi Paling Sering Terjadinya Kekerasan Seksual pada Perempuan
-
Neraka Itu di Kediaman Sendiri, Mengapa Rumah Jadi Tempat Paling Berbahaya Bagi Anak di Jakarta?