Areal kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Riau saat ini sudah mencapai sekitar 1,7 juta hektar. Dari luasan tersebut diindikasi berada di 413 entitas perusahaan.
Hingga hari ini, dari 413 entitas perusahaan, 34 di antaranya sudah selesai diverifikasi dan kemudian diklasifikasi oleh 61 tim satgas khusus pengawasan kebakaran lahan dan hutan. Sebanyak 23 entitas perusahaan sekarang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sepuluh perusahaan yang terkena sanksi administratif terkait kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Riau.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan tiga kategori sanksi administrasi yang diberikan kepada 413 entitas perusahaan terkait kasus pembakaran lahan dan hutan.
"Bahwa kementerian LHK menerapkan tiga koridor hukum yaitu pidana, perdata dan administratif. Proses ini kita lakukan terhadap 413 entitas perusahaan," ujar Siti dalam jumpa pers bertema Perkembangan Penanganan Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan di gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (19/10/2015).
"Kita sudah menurunkan tim ke lapangan yaitu 34 tim yang turun untuk memeriksa 34 entitas perusahaan dan empat sudah kita tetapkan beberapa waktu yang lalu dan yang masuk baru 23 dokumen," katanya.
Ia menyampaikan ada sepuluh perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi. Tiga kategori tersebut yakni sanksi paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan sanksi pencabutan.
"Jadi paksaan pemerintah dari beberapa aktivitas atau kewajiban yang harus dipenuhi. Kemudian pembekuan izinnya sampai batas waktu yg ditentukan dan pencabutan izin," kata dia.
Berita Terkait
-
Pekanbaru Perpanjang Darurat Asap Hingga Tak Terbatas
-
Kabut Asap, Menkes: Kalau Tak Ada Masker, Bisa Pakai Sapu Tangan
-
Bencana Asap, Izin Operasi 413 Perusahaan Perkebunan Diaudit
-
Pemerintah Akui Kesulitan Segera Selesaikan Penanganan Kabut Asap
-
Ada Seribu Titik Api di Sumatera, Luhut: Hari Ini Memburuk Lagi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat