Areal kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Riau saat ini sudah mencapai sekitar 1,7 juta hektar. Dari luasan tersebut diindikasi berada di 413 entitas perusahaan.
Hingga hari ini, dari 413 entitas perusahaan, 34 di antaranya sudah selesai diverifikasi dan kemudian diklasifikasi oleh 61 tim satgas khusus pengawasan kebakaran lahan dan hutan. Sebanyak 23 entitas perusahaan sekarang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sepuluh perusahaan yang terkena sanksi administratif terkait kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Riau.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan tiga kategori sanksi administrasi yang diberikan kepada 413 entitas perusahaan terkait kasus pembakaran lahan dan hutan.
"Bahwa kementerian LHK menerapkan tiga koridor hukum yaitu pidana, perdata dan administratif. Proses ini kita lakukan terhadap 413 entitas perusahaan," ujar Siti dalam jumpa pers bertema Perkembangan Penanganan Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan di gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (19/10/2015).
"Kita sudah menurunkan tim ke lapangan yaitu 34 tim yang turun untuk memeriksa 34 entitas perusahaan dan empat sudah kita tetapkan beberapa waktu yang lalu dan yang masuk baru 23 dokumen," katanya.
Ia menyampaikan ada sepuluh perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi. Tiga kategori tersebut yakni sanksi paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan sanksi pencabutan.
"Jadi paksaan pemerintah dari beberapa aktivitas atau kewajiban yang harus dipenuhi. Kemudian pembekuan izinnya sampai batas waktu yg ditentukan dan pencabutan izin," kata dia.
Berita Terkait
-
Pekanbaru Perpanjang Darurat Asap Hingga Tak Terbatas
-
Kabut Asap, Menkes: Kalau Tak Ada Masker, Bisa Pakai Sapu Tangan
-
Bencana Asap, Izin Operasi 413 Perusahaan Perkebunan Diaudit
-
Pemerintah Akui Kesulitan Segera Selesaikan Penanganan Kabut Asap
-
Ada Seribu Titik Api di Sumatera, Luhut: Hari Ini Memburuk Lagi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir