Areal kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Riau saat ini sudah mencapai sekitar 1,7 juta hektar. Dari luasan tersebut diindikasi berada di 413 entitas perusahaan.
Hingga hari ini, dari 413 entitas perusahaan, 34 di antaranya sudah selesai diverifikasi dan kemudian diklasifikasi oleh 61 tim satgas khusus pengawasan kebakaran lahan dan hutan. Sebanyak 23 entitas perusahaan sekarang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sepuluh perusahaan yang terkena sanksi administratif terkait kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Sumatera Selatan dan Riau.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan tiga kategori sanksi administrasi yang diberikan kepada 413 entitas perusahaan terkait kasus pembakaran lahan dan hutan.
"Bahwa kementerian LHK menerapkan tiga koridor hukum yaitu pidana, perdata dan administratif. Proses ini kita lakukan terhadap 413 entitas perusahaan," ujar Siti dalam jumpa pers bertema Perkembangan Penanganan Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan di gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (19/10/2015).
"Kita sudah menurunkan tim ke lapangan yaitu 34 tim yang turun untuk memeriksa 34 entitas perusahaan dan empat sudah kita tetapkan beberapa waktu yang lalu dan yang masuk baru 23 dokumen," katanya.
Ia menyampaikan ada sepuluh perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi. Tiga kategori tersebut yakni sanksi paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan sanksi pencabutan.
"Jadi paksaan pemerintah dari beberapa aktivitas atau kewajiban yang harus dipenuhi. Kemudian pembekuan izinnya sampai batas waktu yg ditentukan dan pencabutan izin," kata dia.
Berita Terkait
-
Pekanbaru Perpanjang Darurat Asap Hingga Tak Terbatas
-
Kabut Asap, Menkes: Kalau Tak Ada Masker, Bisa Pakai Sapu Tangan
-
Bencana Asap, Izin Operasi 413 Perusahaan Perkebunan Diaudit
-
Pemerintah Akui Kesulitan Segera Selesaikan Penanganan Kabut Asap
-
Ada Seribu Titik Api di Sumatera, Luhut: Hari Ini Memburuk Lagi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag