Suara.com - KPK akan mengajukan banding terhadap putusan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang hanya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"KPK akan mengajukan banding terhadap putusan Fuad Amin," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (19/10/2015).
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Fuad Amin 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan pidana korupsi dengan menerima suap Rp15,45 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,448 miliar.
"KPK tidak puas dengan keputusan hakim yang hanya memutus kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang kami ajukan dan juga adanya pengembalian aset-aset terdakwa," tambah Johan.
Hakim yang diketuai oleh Moch Muchlis memutuskan Fuad bersalah terhadap tiga perbuatan.
Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya.
Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Selanjutnya, hakim juga menyatakan bahwa Fuad terbukti melakukan pemotongan realisasi anggaran belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupaten Bangkalan sekitar 10 persen dari tahun 2003-2014.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa uang yang diterima terdakwa Fuad Amin diduga dari hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp234,070 miliar dan 563,322 ribu dolar AS yang disita dan disimpan penyidik KPK di rekening penampungan sementara KPK adalah merupakan hasil tindak pidana korupsi," tambah Muchlis. (Antara)
Berita Terkait
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
BPK Periksa Gus Yaqut, KPK Tegaskan Sudah Ada Koordinasi
-
KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar untuk Tutup Kasus RPTKA
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk