Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (menggelar rapat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kementerian, dan universitas untuk meningkatkan efektifitas pemenuhan hak saksi dan korban sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kegiatan dilakukan secara reguler setiap tahun. Kegiatan ini diikuti oleh penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, pengadilan, kementerian lembaga, universitas dan pendamping korban," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai dalam pembukaan rapat koordinasi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Abdul Haris mengatakan upaya pelaksanaan pemenuhan hak saksi dan korban bukan hal yang mudah untuk dijalankan. Dinamika dalam proses peradilan serta berkembangnya hukum, menuntut LPSK secara bersama-sama bersinergi dengan aparat penegak hukum,
"Rakor ini diselenggarakan untuk membangun sinergitas dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban," katanya.
Ia menuturkan dalam rapat koordinasi akan dibahas sejumlah isu, antara lain mekanisme pelaksanaan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM yang berat dan terorisme, implementasi putusan pengadilan mengenai restitusi kepada korban tindak pidana, dan implementasi perlakuan khusus serta pemberian penghargaan kepada justice collaborator dan whistlebower.
Ia berharap melalui rapat koordinasi semua pihak dapat berpartisipasi sehingga menghasilkan gagasan dan masukan untuk menciptakan mekanisme pemenuhan hak- hak saksi dan korban.
"Rakor menjadi penting mengingat banyaknya unsur atau pihak-pihak yang memengaruhi berjalannya pemenuhan hak kepada saksi dan korban," kata dia.
Acara rapat koordinasi digelar selama dua hari, yakni 21 Oktober hingga 22 Oktober 2015, yang diikuti 125 peserta. Rapat hari ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2026, Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship
-
Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026
-
Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia