Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah membekuk komplotan pengoplos gas elpiji subsidi tiga kilogram. Sebanyak 20 orang diciduk di sebuah gudang di Jalan Selang Tengah, Kampung Selang Bocong, RT01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi
"Penangkapan terhadap 19 orang karyawan. Satu tersangka itu pemilik pemodal usaha ini. Inisialnya B," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono di lokasi, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diberikan warga sekitar yang mencurigai adanya akfitas pengoplosan gas elpiji yang dilakukan para pelaku. Mujiono menjelaskan para pelaku mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg dengan cara memindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan alat yang sudah dimodifikasi.
"Mereka pakai selang terus diberi regulator untuk menyedot gas dari tabung 3 kg. Jadi mereka ambil keuntungan dari tabung subsidi itu," kata dia.
Mujiono menambahkan jika para komplotan pengoplos tabung gas ini bisa memproduksi 400 sampai 500 tabung gas yang berisi 12 kg.
"Ini bisa banyak operasinya itu per shift sehingga siang malam operasi terus sehingga banyak sekali gas dari tabung 3 kg yang dipindah yang 50 kg sehari bisa 50 kg sampai 100 tabung," kata dia.
"Untungnya sangat banyak mereka," tambahnya.
Menurut Mujiono jika pelaku pengoplosan gas elpiji ini baru beroperasi selama empat hari. Pendistribusinya, kata dia, juga hanya di kawasan sekitar Bekasi.
"Pengakuan sementara ini baru baru 4 hari. Ini pengakuan sementara," kata dia.
Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 2.822 tabung gas berbagai ukuran dan 11 unit mobil.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 10 huruf a dan e UU RI No.8 thn 99 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI No.02 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan