Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah membekuk komplotan pengoplos gas elpiji subsidi tiga kilogram. Sebanyak 20 orang diciduk di sebuah gudang di Jalan Selang Tengah, Kampung Selang Bocong, RT01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi
"Penangkapan terhadap 19 orang karyawan. Satu tersangka itu pemilik pemodal usaha ini. Inisialnya B," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono di lokasi, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diberikan warga sekitar yang mencurigai adanya akfitas pengoplosan gas elpiji yang dilakukan para pelaku. Mujiono menjelaskan para pelaku mengoplos gas elpiji subsidi 3 kg dengan cara memindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan alat yang sudah dimodifikasi.
"Mereka pakai selang terus diberi regulator untuk menyedot gas dari tabung 3 kg. Jadi mereka ambil keuntungan dari tabung subsidi itu," kata dia.
Mujiono menambahkan jika para komplotan pengoplos tabung gas ini bisa memproduksi 400 sampai 500 tabung gas yang berisi 12 kg.
"Ini bisa banyak operasinya itu per shift sehingga siang malam operasi terus sehingga banyak sekali gas dari tabung 3 kg yang dipindah yang 50 kg sehari bisa 50 kg sampai 100 tabung," kata dia.
"Untungnya sangat banyak mereka," tambahnya.
Menurut Mujiono jika pelaku pengoplosan gas elpiji ini baru beroperasi selama empat hari. Pendistribusinya, kata dia, juga hanya di kawasan sekitar Bekasi.
"Pengakuan sementara ini baru baru 4 hari. Ini pengakuan sementara," kata dia.
Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 2.822 tabung gas berbagai ukuran dan 11 unit mobil.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c Jo pasal 10 huruf a dan e UU RI No.8 thn 99 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 dan 31 UU RI No.02 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara