Suara.com - Sekitar 10.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional dari 12 provinsi se-Indonesia akan bergerak menuju Istana Presiden Jakarta untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengupahan yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid IV yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Selasa (27/10/2015) nanti 10.000 buruh yang tergabung dalam SPN dari 12 provinsi akan bergerak menuju Istana Presiden Jakarta untuk menolak RPP pengupahan," kata Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan saat dihubungi di Bogor, Minggu.(25/10/2015)
Iwan mengatakan, rencana mobilisasi puluhan ribu buruh SPN se Indonesia telah dibahas dalam rapat koordinasi dengan pengurus se-Jabodetabek dan Sukabumi pada Sabtu (24/10) kemarin di Tajur, Kota Bogor.
Dia mengatakan, penolakan keras terhadap RPP pengupahan tersebut karena kebijakan pengupahan buruh yang diluncurkan oleh pemerintah tidak melibatkan serikat pekerja di Dewan Pengupahan. Selain itu, kenaikan upah berpatokan pada inflasi dan perkembangan ekonomi dan tidak lagi mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).
"Sangat jelas kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Iwan.
Dia menyebutkan, salah satu pasal dalam Undang-Undang ketenagakerjaan itu mengatakan "setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Dengan ini, lanjut Iwan, dalam unjuk rasa nanti SPN akan menyampaikan beberapa pernyataan sikap yakni pertama meminta pemerintah untuk menghentikan segala pembahasan RPP dan membatalkan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, SPN meminta agar serikat pekerja atau buruh dilibatkan dalam penetapan upah minimum melalui Dewan Pengupahan. Ketiga, menuntut agar komponen KHL diubah dari saat ini 60 item menjadi 84 item. Keempat, menuntut agar pelaksanaan struktur dan skala upah dalam pengupahan wajib dilaksanakan di perusahaan serta adanya pidana bagi yang tidak melaksanakannya.
"Kelima, SPN mendesak gubernur, bupati dan wali kota untuk menetapkan kenaikan upah 2016 sesuai mekanisme yang sudah berjalan selama ini yakni melalui rekomendasi di Dewan Pengupahan," katanya.
Rapat koordinasi dengan pengurus SPN se-Jabodetabek ini dihadiri oleh DPD SPN Jawa Barat, Banten, dan DKI. Hadir pula Ketua DPC SPN dari kota dan kabupaten Bogor, Tanggerang, Serang, Sukabumi, Depok dan Purwakarta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK