Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurabaya sepakat UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu direvisi. Alasannya, UU ini dianggap sebagai pemicu kebakaran hutan.
"Kita memang sedang mempertimbangkan untuk melakukan revisi UU 32/2009, yang penjelasan pasalnya yang kearifan lokal maka dibenarkan melakukan pembukaan lahan dengan membakar sekitar 2 hektare," kata Siti di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
"Kita minta revisi, sekaligus menyatukan dengan langkah-langkah melindungi gambut dalam UU 32/2009. Kondisi gambut kita sekarang genting," tambah dia.
Menurutnya, aturan perizinan pembakaran hutan yang diatur dalam UU ini juga dianggap mudah. Karena hannya lewat lurah dan camat. Sehingga, menurutnya, perlu dievaluasi lagi.
"Itu yang kita evaluasi sekarang, sekaligus dinaikan. Revisi UU 32/2009 ini kan atas kearifan lokal, harus ditambahkan, norma apa yang disepakati? Harus disepakati tidak boleh dibakar dalam kondisi seperti apa? Itu yang kita persiapkan," ujar dia.
Dalam Pasal 69 ayat 1 (h) UU ini, diatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, dalam 69 ayat 2 dalam UU ini, dijelaskan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan memperhatikan kearifan lokal.
Kata-kata kearifan lokal dijelaskan dalam bagian penjelasan UU tersebut. Maksudnya adalah, melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare perkepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Selain itu, dalam proses pembakarannya syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali