Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurabaya sepakat UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu direvisi. Alasannya, UU ini dianggap sebagai pemicu kebakaran hutan.
"Kita memang sedang mempertimbangkan untuk melakukan revisi UU 32/2009, yang penjelasan pasalnya yang kearifan lokal maka dibenarkan melakukan pembukaan lahan dengan membakar sekitar 2 hektare," kata Siti di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
"Kita minta revisi, sekaligus menyatukan dengan langkah-langkah melindungi gambut dalam UU 32/2009. Kondisi gambut kita sekarang genting," tambah dia.
Menurutnya, aturan perizinan pembakaran hutan yang diatur dalam UU ini juga dianggap mudah. Karena hannya lewat lurah dan camat. Sehingga, menurutnya, perlu dievaluasi lagi.
"Itu yang kita evaluasi sekarang, sekaligus dinaikan. Revisi UU 32/2009 ini kan atas kearifan lokal, harus ditambahkan, norma apa yang disepakati? Harus disepakati tidak boleh dibakar dalam kondisi seperti apa? Itu yang kita persiapkan," ujar dia.
Dalam Pasal 69 ayat 1 (h) UU ini, diatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, dalam 69 ayat 2 dalam UU ini, dijelaskan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan memperhatikan kearifan lokal.
Kata-kata kearifan lokal dijelaskan dalam bagian penjelasan UU tersebut. Maksudnya adalah, melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare perkepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Selain itu, dalam proses pembakarannya syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah