Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurabaya sepakat UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu direvisi. Alasannya, UU ini dianggap sebagai pemicu kebakaran hutan.
"Kita memang sedang mempertimbangkan untuk melakukan revisi UU 32/2009, yang penjelasan pasalnya yang kearifan lokal maka dibenarkan melakukan pembukaan lahan dengan membakar sekitar 2 hektare," kata Siti di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
"Kita minta revisi, sekaligus menyatukan dengan langkah-langkah melindungi gambut dalam UU 32/2009. Kondisi gambut kita sekarang genting," tambah dia.
Menurutnya, aturan perizinan pembakaran hutan yang diatur dalam UU ini juga dianggap mudah. Karena hannya lewat lurah dan camat. Sehingga, menurutnya, perlu dievaluasi lagi.
"Itu yang kita evaluasi sekarang, sekaligus dinaikan. Revisi UU 32/2009 ini kan atas kearifan lokal, harus ditambahkan, norma apa yang disepakati? Harus disepakati tidak boleh dibakar dalam kondisi seperti apa? Itu yang kita persiapkan," ujar dia.
Dalam Pasal 69 ayat 1 (h) UU ini, diatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, dalam 69 ayat 2 dalam UU ini, dijelaskan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan memperhatikan kearifan lokal.
Kata-kata kearifan lokal dijelaskan dalam bagian penjelasan UU tersebut. Maksudnya adalah, melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare perkepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Selain itu, dalam proses pembakarannya syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO