Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurabaya sepakat UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu direvisi. Alasannya, UU ini dianggap sebagai pemicu kebakaran hutan.
"Kita memang sedang mempertimbangkan untuk melakukan revisi UU 32/2009, yang penjelasan pasalnya yang kearifan lokal maka dibenarkan melakukan pembukaan lahan dengan membakar sekitar 2 hektare," kata Siti di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
"Kita minta revisi, sekaligus menyatukan dengan langkah-langkah melindungi gambut dalam UU 32/2009. Kondisi gambut kita sekarang genting," tambah dia.
Menurutnya, aturan perizinan pembakaran hutan yang diatur dalam UU ini juga dianggap mudah. Karena hannya lewat lurah dan camat. Sehingga, menurutnya, perlu dievaluasi lagi.
"Itu yang kita evaluasi sekarang, sekaligus dinaikan. Revisi UU 32/2009 ini kan atas kearifan lokal, harus ditambahkan, norma apa yang disepakati? Harus disepakati tidak boleh dibakar dalam kondisi seperti apa? Itu yang kita persiapkan," ujar dia.
Dalam Pasal 69 ayat 1 (h) UU ini, diatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, dalam 69 ayat 2 dalam UU ini, dijelaskan pembukaan lahan dengan pembakaran dengan memperhatikan kearifan lokal.
Kata-kata kearifan lokal dijelaskan dalam bagian penjelasan UU tersebut. Maksudnya adalah, melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare perkepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Selain itu, dalam proses pembakarannya syarat-syarat tertentu melalui peraturan gubernur dan dilimpahkan kepada lurah, camat hingga ketua rukun tetangga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini