Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (10/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membantah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperluas kewenangan tentara dalam pertahanan dan keamanan. Menurutnya, rancangan Perpres TNI yang memiliki kewenangan untuk keamanan yang menjadi domain Polri itu ada yang merekayasa.
"Jadi itu sama sekali tidak ada (rancangan Perpres memperluas kewenangan TNI) dan hanya direkayasa," kata Gatot saat dikonfirmasi Suara.com di sela-sela meninjau perumahan prajurit yang baru dibangun di Yonkav 7 TNI AD, Cijantung, Jakarta Timur, (28/10/2015).
Dia menjelaskan, pihaknya hanya mengajukan Perpres tentang organisasi TNI. Yakni tentang perubahan struktur organisasi dan kepangkatan Pimpinan dijajaran TNI.
"Saya minta hanya Perpres organisasi TNI. Jadi seperti Kepala BAIS (Badan Intelijen Strategis) yang dijabat Jenderal bintang dua menjadi bintang tiga. Kemudian Danjen Akademi TNI dijabat bintang dua, menjadi bintang tiga, dan lainnya," terangnya.
Sedangkan mengenai kewenangan TNI, lanjut dia, sudah jelas diatur dalam Undang-undang TNI no 34 Tahun 2004. Dia memastikan, tidak akan mengajukan perluasan kewenangan TNI untuk keamanan seperti yang dikhawatirkan banyak pihak dan menyerupai zaman orde baru.
"Selama saya jadi Panglima TNI, saya tidak pernah ajukan Perpres itu. Sekarang orang-orang saja yang membahas di warung kopi, misalnya TNI mau ini itu, terus dituliskan wartawan. Tetapi niat pun tidak ada," tandasnya.
Dia menambahkan, Perpres oraganisasi TNI yang diajukan itu pun juga karena beban tugas yang begitu besar.
"Untuk yang Perpres organisasi pun, karena beban tugas dan sebagainya. Yang tadinya bintang dua jadi bintang tiga, bintang satu jadi bintang dua," pungkasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra