Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayjen Tatang Sulaiman menegaskan dua oknum TNI Angkatan Darat yang ditangkap Badan Narkotika Nasional terancam dipecat. Dua tentara itu akan akan menjalani sidang militer.
"Mereka akan tetap diproses sesuai hukum militer yang berlaku. Ancaman penahanan, sanksi administrasi, serta hukuman tambahan yang berat berupa pemecatan," ujar Kapuspen TNI, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2015).
Salah satu tentara itu kedapatan membawa 1.000 pil ekstasi dan diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar. TNI juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu yang dinilai telah membantu TNI dalam memerangi narkoba, khususnya yang melibatkan dua oknum TNI AD tersebut.
"Dalam kasus ini TNI berterima kasih dengan BNN yang membantu TNI dalam perang terhadap narkoba," ujarnya lagi.
Tatang mengklaim TNI akan selalu terbuka terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Terutama terhadap kejahatan penyalahgunaan narkoba. Kedua oknum TNI AD itu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dibawa ke peradilan militer.
"TNI senantiasa berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggota TNI yang salah. Ini sesuai arahan Panglima TNI yang tegas menyampaikan perang terhadap narkoba. Ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba, saat ini Indonesia darurat narkoba," kata Tatang pula.
Sebelumnya, BNN meringkus dua oknum aparat TNI AD yang diduga terlibat sindikat pengedar ekstasi. Salah satu anggota TNI yang diringkus itu adalah perwira menengah (pamen).
Kedua oknum itu, yakni Letkol Wahid Wahyudi dan Serma Safril Irawan. Letkol Wahyudi sehari-hari berdinas di Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD (Ditajenad). Sedangkan Serma Safril merupakan anggota Koramil Cileungsi.
Dari penangkapan itu, Letkol Wahyudi diketahui kedapatan memiliki 1.000 butir ekstasi yang sedianya akan diserahkan ke Serma Safril. Namun, belum sempat diserahkan keduanya keburu diringkus petugas BNN.
Penangkapan kedua oknum aparat ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan BNN terhadap dua tersangka pasangan suami istri yang sebelumnya diamankan di Jalan Bungur II, Ciracas, Jakarta Timur. Mereka mengaku hanya kurir Letkol Wahyudi.
Saat ini kedua pasangan suami istri tersebut ditahan di Rutan BNN karena berstatus warga sipil. Sedangkan Letkol Wahyudi dan Serma Safril diserahkan ke Denpom Jaya karena berstatus anggota TNI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka