Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II akan menelusuri dokumen lain terkait perpanjangan konsensi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan Hongkong Hutchinson Port, di Pelindo II.
Langkahitu menyusul hasil rapat Pansus Pelindo II dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan tidak ada legal standing untuk perpanjangan konsensi ini.
Dalam rapat ini, dibahas tentang pendapat hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad yang dijadikan dasar hukum dalam perpanjangan konsensi ini.
"Kalau seperti ini tentu jadi pertanyaan kan. Kenapa konsensi itu bisa dilanjutkan, apakah ada legal standing lain yang membuat, ini kan ada satu dari Kejagung, tentu kita akan ngecek ke institusi lain. Dan, Kta akan telusuri dokumen surat menyurat yang ada, yang dikirim berdasarkan legal opinion Kejagung, kaitannya, kita coba telusuri," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, di DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Rieke pun mengatakan, dalam rapat ini terungkap bila legal opinion Jamdatun untuk masalah ini keluar dua kali. Yaitu pada 17 Maret 2014 dengan permintaan legal opinion Januari 2014, yang menurutnya tidak menggunakan dasar hukum UU 17/2008 tentang pelayaran. Dan, legal opinion Jamdatun yang keluar pada 21 November 2014 dengan permintaan pada 9 Oktober 2014.
Rieke menerangkan, dalam legal standing yang dikeluarkan pada November 2014 itu dinyatakan kalau legal opinion Jamdatun tidak boleh dijadikan tempat perlindungan dari kebijakan-kebijakan korporasi.
"Jadi kalau ditanya apakah legal opinion yang pertama bisa digunakan sebagai legal standing keputusan pelindo II, kalau apa yang disampaikan tadi, rasanya tidak bisa," katanya.
"Jadi legal opinion yang harus digunakan adalah yang kedua, karena mereka yang meminta karena yang pertama dasar hukumnya tidak ada. Permintaan legal opinion kedua itu pada 9 Oktober sementara perpanjangan konsensi itu keluar pada 5 Agustus 2014," tambahnya.
Ditemui ditempat yang sama, Jaksa Agung Prasetyo menerangkan, legal opininon yang dikeluarkan pada 17 maret bersifat spesifik untuk penunjukkan perpanjangan atau perbuatan tindakan tertentu. Sementara untuk yang 21 november umum sifatnya dan mengacu pada uu 17/2008 tentang pelayaran
Meski demikian, dia menolak disebutkan legal opinion ini dijadikan dasar untuk perpanjangan konsensi JICT. Menurutnya, legal opinion ini hanya berisi membolehkan atau menolak perpanjangan konsensi ini.
"Kami hanya katakan boleh atau tidak. Sepanjang tidak berkaitan dengan regulasi bisa dilakukan. Tetap mengacu pada pasal 13-20 dan pasal 13-38 uu KUH perdata," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing