Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II akan menelusuri dokumen lain terkait perpanjangan konsensi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan Hongkong Hutchinson Port, di Pelindo II.
Langkahitu menyusul hasil rapat Pansus Pelindo II dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan tidak ada legal standing untuk perpanjangan konsensi ini.
Dalam rapat ini, dibahas tentang pendapat hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad yang dijadikan dasar hukum dalam perpanjangan konsensi ini.
"Kalau seperti ini tentu jadi pertanyaan kan. Kenapa konsensi itu bisa dilanjutkan, apakah ada legal standing lain yang membuat, ini kan ada satu dari Kejagung, tentu kita akan ngecek ke institusi lain. Dan, Kta akan telusuri dokumen surat menyurat yang ada, yang dikirim berdasarkan legal opinion Kejagung, kaitannya, kita coba telusuri," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, di DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Rieke pun mengatakan, dalam rapat ini terungkap bila legal opinion Jamdatun untuk masalah ini keluar dua kali. Yaitu pada 17 Maret 2014 dengan permintaan legal opinion Januari 2014, yang menurutnya tidak menggunakan dasar hukum UU 17/2008 tentang pelayaran. Dan, legal opinion Jamdatun yang keluar pada 21 November 2014 dengan permintaan pada 9 Oktober 2014.
Rieke menerangkan, dalam legal standing yang dikeluarkan pada November 2014 itu dinyatakan kalau legal opinion Jamdatun tidak boleh dijadikan tempat perlindungan dari kebijakan-kebijakan korporasi.
"Jadi kalau ditanya apakah legal opinion yang pertama bisa digunakan sebagai legal standing keputusan pelindo II, kalau apa yang disampaikan tadi, rasanya tidak bisa," katanya.
"Jadi legal opinion yang harus digunakan adalah yang kedua, karena mereka yang meminta karena yang pertama dasar hukumnya tidak ada. Permintaan legal opinion kedua itu pada 9 Oktober sementara perpanjangan konsensi itu keluar pada 5 Agustus 2014," tambahnya.
Ditemui ditempat yang sama, Jaksa Agung Prasetyo menerangkan, legal opininon yang dikeluarkan pada 17 maret bersifat spesifik untuk penunjukkan perpanjangan atau perbuatan tindakan tertentu. Sementara untuk yang 21 november umum sifatnya dan mengacu pada uu 17/2008 tentang pelayaran
Meski demikian, dia menolak disebutkan legal opinion ini dijadikan dasar untuk perpanjangan konsensi JICT. Menurutnya, legal opinion ini hanya berisi membolehkan atau menolak perpanjangan konsensi ini.
"Kami hanya katakan boleh atau tidak. Sepanjang tidak berkaitan dengan regulasi bisa dilakukan. Tetap mengacu pada pasal 13-20 dan pasal 13-38 uu KUH perdata," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka