Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II akan menelusuri dokumen lain terkait perpanjangan konsensi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan Hongkong Hutchinson Port, di Pelindo II.
Langkahitu menyusul hasil rapat Pansus Pelindo II dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan tidak ada legal standing untuk perpanjangan konsensi ini.
Dalam rapat ini, dibahas tentang pendapat hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad yang dijadikan dasar hukum dalam perpanjangan konsensi ini.
"Kalau seperti ini tentu jadi pertanyaan kan. Kenapa konsensi itu bisa dilanjutkan, apakah ada legal standing lain yang membuat, ini kan ada satu dari Kejagung, tentu kita akan ngecek ke institusi lain. Dan, Kta akan telusuri dokumen surat menyurat yang ada, yang dikirim berdasarkan legal opinion Kejagung, kaitannya, kita coba telusuri," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, di DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Rieke pun mengatakan, dalam rapat ini terungkap bila legal opinion Jamdatun untuk masalah ini keluar dua kali. Yaitu pada 17 Maret 2014 dengan permintaan legal opinion Januari 2014, yang menurutnya tidak menggunakan dasar hukum UU 17/2008 tentang pelayaran. Dan, legal opinion Jamdatun yang keluar pada 21 November 2014 dengan permintaan pada 9 Oktober 2014.
Rieke menerangkan, dalam legal standing yang dikeluarkan pada November 2014 itu dinyatakan kalau legal opinion Jamdatun tidak boleh dijadikan tempat perlindungan dari kebijakan-kebijakan korporasi.
"Jadi kalau ditanya apakah legal opinion yang pertama bisa digunakan sebagai legal standing keputusan pelindo II, kalau apa yang disampaikan tadi, rasanya tidak bisa," katanya.
"Jadi legal opinion yang harus digunakan adalah yang kedua, karena mereka yang meminta karena yang pertama dasar hukumnya tidak ada. Permintaan legal opinion kedua itu pada 9 Oktober sementara perpanjangan konsensi itu keluar pada 5 Agustus 2014," tambahnya.
Ditemui ditempat yang sama, Jaksa Agung Prasetyo menerangkan, legal opininon yang dikeluarkan pada 17 maret bersifat spesifik untuk penunjukkan perpanjangan atau perbuatan tindakan tertentu. Sementara untuk yang 21 november umum sifatnya dan mengacu pada uu 17/2008 tentang pelayaran
Meski demikian, dia menolak disebutkan legal opinion ini dijadikan dasar untuk perpanjangan konsensi JICT. Menurutnya, legal opinion ini hanya berisi membolehkan atau menolak perpanjangan konsensi ini.
"Kami hanya katakan boleh atau tidak. Sepanjang tidak berkaitan dengan regulasi bisa dilakukan. Tetap mengacu pada pasal 13-20 dan pasal 13-38 uu KUH perdata," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran