Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II akan menelusuri dokumen lain terkait perpanjangan konsensi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan Hongkong Hutchinson Port, di Pelindo II.
Langkahitu menyusul hasil rapat Pansus Pelindo II dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan tidak ada legal standing untuk perpanjangan konsensi ini.
Dalam rapat ini, dibahas tentang pendapat hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad yang dijadikan dasar hukum dalam perpanjangan konsensi ini.
"Kalau seperti ini tentu jadi pertanyaan kan. Kenapa konsensi itu bisa dilanjutkan, apakah ada legal standing lain yang membuat, ini kan ada satu dari Kejagung, tentu kita akan ngecek ke institusi lain. Dan, Kta akan telusuri dokumen surat menyurat yang ada, yang dikirim berdasarkan legal opinion Kejagung, kaitannya, kita coba telusuri," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, di DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Rieke pun mengatakan, dalam rapat ini terungkap bila legal opinion Jamdatun untuk masalah ini keluar dua kali. Yaitu pada 17 Maret 2014 dengan permintaan legal opinion Januari 2014, yang menurutnya tidak menggunakan dasar hukum UU 17/2008 tentang pelayaran. Dan, legal opinion Jamdatun yang keluar pada 21 November 2014 dengan permintaan pada 9 Oktober 2014.
Rieke menerangkan, dalam legal standing yang dikeluarkan pada November 2014 itu dinyatakan kalau legal opinion Jamdatun tidak boleh dijadikan tempat perlindungan dari kebijakan-kebijakan korporasi.
"Jadi kalau ditanya apakah legal opinion yang pertama bisa digunakan sebagai legal standing keputusan pelindo II, kalau apa yang disampaikan tadi, rasanya tidak bisa," katanya.
"Jadi legal opinion yang harus digunakan adalah yang kedua, karena mereka yang meminta karena yang pertama dasar hukumnya tidak ada. Permintaan legal opinion kedua itu pada 9 Oktober sementara perpanjangan konsensi itu keluar pada 5 Agustus 2014," tambahnya.
Ditemui ditempat yang sama, Jaksa Agung Prasetyo menerangkan, legal opininon yang dikeluarkan pada 17 maret bersifat spesifik untuk penunjukkan perpanjangan atau perbuatan tindakan tertentu. Sementara untuk yang 21 november umum sifatnya dan mengacu pada uu 17/2008 tentang pelayaran
Meski demikian, dia menolak disebutkan legal opinion ini dijadikan dasar untuk perpanjangan konsensi JICT. Menurutnya, legal opinion ini hanya berisi membolehkan atau menolak perpanjangan konsensi ini.
"Kami hanya katakan boleh atau tidak. Sepanjang tidak berkaitan dengan regulasi bisa dilakukan. Tetap mengacu pada pasal 13-20 dan pasal 13-38 uu KUH perdata," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon