Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sedang melakukan penelusuran terkait dugaan adanya provokator dalam demo buruh yang terjadi Jumat (30/10/2015).
"Kita akan kembangkan siapa provokator yang ada di balik bertahannya massa kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal di Mapolda, Jakarta, Sabtu.
Ia menuturkan dugaan tersebut muncul karena massa tidak lekas membubarkan diri, padahal kepolisian dan koordinator buruh sudah melakukan negosiasi saat itu.
Menurut peraturan yang berlaku, lanjutnya, terdapat batasan waktu melakukan unjuk rasa, yakni sampai pukul 18.00 WIB.
Namun, Iqbal mengatakan unjuk rasa yang dilaksanakan di depan Istana Keperesidenan kemarin melanggar ketentuan tersebut, sehingga diberikan peringatan untuk membubarkan diri.
"Polisi sudah memberikan lima kali peringatan setelah negosiasi," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, polisi menangkap 23 orang buruh dan dua pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Terkait dengan itu, para demonstran disangkakan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP jo UU Nomor 9 Tahun 1998, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tetang Batasan-Batasan Unjuk Rasa. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M