Suara.com - Imigrasi memberikan kemudahan dan fasilitas keimigrasian bagi diaspora eks warga negara Indonesia dalam mengurus izin tinggal sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sekretaris Tiga Fungsi Pensosbud KBRI London Dethi Silvidah Gani di London, Minggu (1/11/2015),
mengemukakan hal itu dalam acara dialog kekonsuleran dengan delegasi RI di KBRI London.
Acara dialog kekonsuleran yang dipandu DCM KBRI London Anita Luhulima itu diikuti anggota masyarakat dan diaspora Indonesia.
Disebutkan bahwa diaspora dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan semua fasilitas keimigrasian sesuai dengan aturan perundang-undangan, meliputi Bebas visa kunjungan dan visa on arrival saat kedatangan, visa kunjungan satu kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan, juga visa tinggal terbatas.
Selain itu, diaspora juga dapat melakukan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) maupun alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap (ITAP).
Pemberian izin bebas visa kunjungan diberikan masa tinggal 30 hari tidak dapat diperpanjang, masuk dan keluar dari TPI tertentu jika termasuk subjek dari negara bebas visa kunjungan dalam rangka wisata yang terdapat dalam daftar 75 negara, serta tidak dapat dialihstatuskan dan tidak dikenakan biaya visa.
Sementara itu, visa on arrival untuk izin masa tinggal 30 hari dapat diperpanjang satu kali 30 hari, masuk/keluar dari seluruh TPI, jika termasuk subjek dari negara visa on arrival (69 negara) serta tidak dapat dialihstatuskan dikenai biaya visa sebesar 35 dolar Amerika Serikat dan 15 dolar AS.
Pengertian diaspora dari aspek keimigrasian terbatas pada eks WNI, termasuk anak berkewarganegaraan ganda Indonesia, suami/istri yang menggabungkan diri dengan eks WNI, serta anak sah yang belum genap berusia 18 tahun dan belum kawin menggabungkan diri dengan orang tua eks WNI.
Dia juga menyampaikan visa tinggal terbatas dapat diberikan izin masa tinggal paling lama satu tahun, dapat diperpanjang lima kali dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun, serta dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap.
Biaya yang dibutuhkan untuk mengurusan visa sebesar 180 dolar AS tambah biaya kawat persetujuan sebesar Rp100 ribu, sementara alih status ITK menjadi ITAS dapat diajukan setelah yang bersangkutan tinggal dan berada di Indonesia.
Mengenai izin tinggal terbatas berlaku paling lama 30 hari atau 6 bulan atau 1 tahun atau 2 tahun. Sementara untuk ITAS 30 hari dapat diberikan perpanjangan paling lama tiga kali dengan setiap perpanjangan 30 hari.
Untuk ITAS enam bulan, 1 tahun atau 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 tahun. (WNI)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka