Suara.com - Imigrasi memberikan kemudahan dan fasilitas keimigrasian bagi diaspora eks warga negara Indonesia dalam mengurus izin tinggal sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sekretaris Tiga Fungsi Pensosbud KBRI London Dethi Silvidah Gani di London, Minggu (1/11/2015),
mengemukakan hal itu dalam acara dialog kekonsuleran dengan delegasi RI di KBRI London.
Acara dialog kekonsuleran yang dipandu DCM KBRI London Anita Luhulima itu diikuti anggota masyarakat dan diaspora Indonesia.
Disebutkan bahwa diaspora dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan semua fasilitas keimigrasian sesuai dengan aturan perundang-undangan, meliputi Bebas visa kunjungan dan visa on arrival saat kedatangan, visa kunjungan satu kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan, juga visa tinggal terbatas.
Selain itu, diaspora juga dapat melakukan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) maupun alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap (ITAP).
Pemberian izin bebas visa kunjungan diberikan masa tinggal 30 hari tidak dapat diperpanjang, masuk dan keluar dari TPI tertentu jika termasuk subjek dari negara bebas visa kunjungan dalam rangka wisata yang terdapat dalam daftar 75 negara, serta tidak dapat dialihstatuskan dan tidak dikenakan biaya visa.
Sementara itu, visa on arrival untuk izin masa tinggal 30 hari dapat diperpanjang satu kali 30 hari, masuk/keluar dari seluruh TPI, jika termasuk subjek dari negara visa on arrival (69 negara) serta tidak dapat dialihstatuskan dikenai biaya visa sebesar 35 dolar Amerika Serikat dan 15 dolar AS.
Pengertian diaspora dari aspek keimigrasian terbatas pada eks WNI, termasuk anak berkewarganegaraan ganda Indonesia, suami/istri yang menggabungkan diri dengan eks WNI, serta anak sah yang belum genap berusia 18 tahun dan belum kawin menggabungkan diri dengan orang tua eks WNI.
Dia juga menyampaikan visa tinggal terbatas dapat diberikan izin masa tinggal paling lama satu tahun, dapat diperpanjang lima kali dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun, serta dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap.
Biaya yang dibutuhkan untuk mengurusan visa sebesar 180 dolar AS tambah biaya kawat persetujuan sebesar Rp100 ribu, sementara alih status ITK menjadi ITAS dapat diajukan setelah yang bersangkutan tinggal dan berada di Indonesia.
Mengenai izin tinggal terbatas berlaku paling lama 30 hari atau 6 bulan atau 1 tahun atau 2 tahun. Sementara untuk ITAS 30 hari dapat diberikan perpanjangan paling lama tiga kali dengan setiap perpanjangan 30 hari.
Untuk ITAS enam bulan, 1 tahun atau 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 tahun. (WNI)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh