Suara.com - Imigrasi memberikan kemudahan dan fasilitas keimigrasian bagi diaspora eks warga negara Indonesia dalam mengurus izin tinggal sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sekretaris Tiga Fungsi Pensosbud KBRI London Dethi Silvidah Gani di London, Minggu (1/11/2015),
mengemukakan hal itu dalam acara dialog kekonsuleran dengan delegasi RI di KBRI London.
Acara dialog kekonsuleran yang dipandu DCM KBRI London Anita Luhulima itu diikuti anggota masyarakat dan diaspora Indonesia.
Disebutkan bahwa diaspora dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan semua fasilitas keimigrasian sesuai dengan aturan perundang-undangan, meliputi Bebas visa kunjungan dan visa on arrival saat kedatangan, visa kunjungan satu kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan, juga visa tinggal terbatas.
Selain itu, diaspora juga dapat melakukan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) maupun alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap (ITAP).
Pemberian izin bebas visa kunjungan diberikan masa tinggal 30 hari tidak dapat diperpanjang, masuk dan keluar dari TPI tertentu jika termasuk subjek dari negara bebas visa kunjungan dalam rangka wisata yang terdapat dalam daftar 75 negara, serta tidak dapat dialihstatuskan dan tidak dikenakan biaya visa.
Sementara itu, visa on arrival untuk izin masa tinggal 30 hari dapat diperpanjang satu kali 30 hari, masuk/keluar dari seluruh TPI, jika termasuk subjek dari negara visa on arrival (69 negara) serta tidak dapat dialihstatuskan dikenai biaya visa sebesar 35 dolar Amerika Serikat dan 15 dolar AS.
Pengertian diaspora dari aspek keimigrasian terbatas pada eks WNI, termasuk anak berkewarganegaraan ganda Indonesia, suami/istri yang menggabungkan diri dengan eks WNI, serta anak sah yang belum genap berusia 18 tahun dan belum kawin menggabungkan diri dengan orang tua eks WNI.
Dia juga menyampaikan visa tinggal terbatas dapat diberikan izin masa tinggal paling lama satu tahun, dapat diperpanjang lima kali dengan setiap perpanjangan paling lama satu tahun, serta dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal tetap.
Biaya yang dibutuhkan untuk mengurusan visa sebesar 180 dolar AS tambah biaya kawat persetujuan sebesar Rp100 ribu, sementara alih status ITK menjadi ITAS dapat diajukan setelah yang bersangkutan tinggal dan berada di Indonesia.
Mengenai izin tinggal terbatas berlaku paling lama 30 hari atau 6 bulan atau 1 tahun atau 2 tahun. Sementara untuk ITAS 30 hari dapat diberikan perpanjangan paling lama tiga kali dengan setiap perpanjangan 30 hari.
Untuk ITAS enam bulan, 1 tahun atau 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 6 tahun. (WNI)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam