Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Erick Tanjung]
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, surat edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) bukan sebuah dasar hukum untuk menindak kasus-kasus ujaran kebencian. Namun hanya sebagai referensi dan acuan Polri dalam menangani perkara maraknya hasutan oleh pihak tertentu tak bertanggung jawab dihadapan publik.
"SE ujaran kebencian itu bukan produk hukum yang baru, tapi hanya referensi bagai Polri di semua daerah untuk menangani kasus-kasus yang menyebarkan kebencian," kata Anton dalam konfrensi pers di kantornya, Senin (2/11/2015).
Dia juga membantah jika SE Kapolri itu sengaja untuk membungkam hak masyarakat untuk berpendapat, mengkritisi Pemerintah. Menurutnya dengan surat itu jajaran Polisi lebih mudah memilah atau menyaring mana ujaran kebencian yang memprovokasi dan nama yang kritik sebagai hak warga yang dilindungi konstitusi.
"Ini bukan menghalangi atau membungkam berpendapat. Jangan sampai jadi istilah sampai mulutmu harimaumu, karena cermin suatu budaya adalah bahasa," terangnya.
Selain itu ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian yang sifatnya provokatif dihadapan publik yang bisa menimbulkan pencemaran nama baik, fitnah dan lainnya.
"Surat edaran itu sesungguhnya earli warning untuk mengingatkan masyarakat yang berbicara, mengeluarkan pendapat di dpn publik, didunia maya agar hati-hati, jangan sembarangan. Bisa kena dampak sesuai UU yang berlaku. Seperti penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, terkait RAS , kepercayaan, dan lainnya," tandasnya.
Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) Nomor SE/06/X/2015 tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Dalam salinan SE itu disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Komentar
Berita Terkait
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum