Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Erick Tanjung]
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, surat edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) bukan sebuah dasar hukum untuk menindak kasus-kasus ujaran kebencian. Namun hanya sebagai referensi dan acuan Polri dalam menangani perkara maraknya hasutan oleh pihak tertentu tak bertanggung jawab dihadapan publik.
"SE ujaran kebencian itu bukan produk hukum yang baru, tapi hanya referensi bagai Polri di semua daerah untuk menangani kasus-kasus yang menyebarkan kebencian," kata Anton dalam konfrensi pers di kantornya, Senin (2/11/2015).
Dia juga membantah jika SE Kapolri itu sengaja untuk membungkam hak masyarakat untuk berpendapat, mengkritisi Pemerintah. Menurutnya dengan surat itu jajaran Polisi lebih mudah memilah atau menyaring mana ujaran kebencian yang memprovokasi dan nama yang kritik sebagai hak warga yang dilindungi konstitusi.
"Ini bukan menghalangi atau membungkam berpendapat. Jangan sampai jadi istilah sampai mulutmu harimaumu, karena cermin suatu budaya adalah bahasa," terangnya.
Selain itu ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian yang sifatnya provokatif dihadapan publik yang bisa menimbulkan pencemaran nama baik, fitnah dan lainnya.
"Surat edaran itu sesungguhnya earli warning untuk mengingatkan masyarakat yang berbicara, mengeluarkan pendapat di dpn publik, didunia maya agar hati-hati, jangan sembarangan. Bisa kena dampak sesuai UU yang berlaku. Seperti penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, terkait RAS , kepercayaan, dan lainnya," tandasnya.
Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) Nomor SE/06/X/2015 tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Dalam salinan SE itu disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Komentar
Berita Terkait
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang
-
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura