Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Erick Tanjung]
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, surat edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) bukan sebuah dasar hukum untuk menindak kasus-kasus ujaran kebencian. Namun hanya sebagai referensi dan acuan Polri dalam menangani perkara maraknya hasutan oleh pihak tertentu tak bertanggung jawab dihadapan publik.
"SE ujaran kebencian itu bukan produk hukum yang baru, tapi hanya referensi bagai Polri di semua daerah untuk menangani kasus-kasus yang menyebarkan kebencian," kata Anton dalam konfrensi pers di kantornya, Senin (2/11/2015).
Dia juga membantah jika SE Kapolri itu sengaja untuk membungkam hak masyarakat untuk berpendapat, mengkritisi Pemerintah. Menurutnya dengan surat itu jajaran Polisi lebih mudah memilah atau menyaring mana ujaran kebencian yang memprovokasi dan nama yang kritik sebagai hak warga yang dilindungi konstitusi.
"Ini bukan menghalangi atau membungkam berpendapat. Jangan sampai jadi istilah sampai mulutmu harimaumu, karena cermin suatu budaya adalah bahasa," terangnya.
Selain itu ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan ujaran kebencian yang sifatnya provokatif dihadapan publik yang bisa menimbulkan pencemaran nama baik, fitnah dan lainnya.
"Surat edaran itu sesungguhnya earli warning untuk mengingatkan masyarakat yang berbicara, mengeluarkan pendapat di dpn publik, didunia maya agar hati-hati, jangan sembarangan. Bisa kena dampak sesuai UU yang berlaku. Seperti penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, terkait RAS , kepercayaan, dan lainnya," tandasnya.
Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian (hate speech) Nomor SE/06/X/2015 tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.
Dalam salinan SE itu disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Komentar
Berita Terkait
-
Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah
-
Istana Bantah Rumor Surpres Ganti Kapolri: Sampai Hari Ini Belum Ada
-
Heboh Surat Presiden ke DPR soal Pergantian Kapolri Listyo, Begini Kata Habiburokhman
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Diminta Tak Percaya Isu Menyesatkan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
-
Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai
-
3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik
-
Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut
-
Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara
-
Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora