Suara.com - Budayawan sekaligus pastor Katolik Franz Magnis-Suseno berpendapat negara dalam hal ini pemerintah Indonesia, kurang melindungi hak dan kebebasan beragama kaum minoritas.
"Yang menjadi sumber masalah yakni Indonesia hanya mengakui enam agama, komunitas agama di luar enam agama yang diakui tersebut, terutama golongan Sunni dan Syiah, tidak dianggap ada," ujarnya dalam sebuah konferensi berjudul "Agama, Negara, dan Masyarakat" di Goethe Institut, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Merasa tidak mendapat perlindungan penuh dari negara, kata lelaki yang akrab disapa Romo Magnis, menyebabkan golongan minoritas seringkali menjadi subjek kekerasan atas nama agama.
Pendapat yang sama diungkapkan oleh akademisi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Siti Ruhaini Dzuhayatin yang mengkritisi penerapan hukum syariat di Aceh yang menurutnya lebih merugikan perempuan.
Sebagai contoh, kata dia, imbauan agar perempuan tidak mengenakan celana panjang telah merenggut kebebasan berekspresi seseorang.
"Meskipun sifatnya berupa imbauan, namun mengatur cara berpakaian merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi yang seharusnya dihormati oleh orang lain," tutur Siti Ruhaini.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah agar lebih mendukung prinsip multikulturalisme di negara yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika ini.
Sementara itu, Direktur Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriani Djajaatmadja mengungkapkan bahwa dari segi perangkat hukum, pemerintah telah menyediakan aturan-aturan yang menjamin perlindungan HAM dalam bidang kebebasan beragama.
Terkait dengan peraturan daerah (perda) syariat, menurut dia itu hanya sebuah sebutan yang dikaitkan dengan aturan-aturan Islam.
"Dari 151 perda syariat yang berhasil dihimpun hingga 2012, yang dinamakan perda sendiri tidak sampai 30 persennya. Sedangkan sisanya hanya berupa imbauan yang sifatnya umum dan normatif seperti cara berpakaian," katanya.
Namun, diakuinya kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945 tersebut masih terganjal dalam hal pelaksanaan.
"Sebagai contoh, meskipun sudah diterbitkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, namun dalam pelaksanaannya tetap saja ditemui masalah seperti insiden pembakaran gereja di Aceh Singkil beberapa waktu lalu," ujar Bambang Iriani. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas
-
Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta
-
Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor
-
Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata
-
Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali