Suara.com - Budayawan sekaligus pastor Katolik Franz Magnis-Suseno berpendapat negara dalam hal ini pemerintah Indonesia, kurang melindungi hak dan kebebasan beragama kaum minoritas.
"Yang menjadi sumber masalah yakni Indonesia hanya mengakui enam agama, komunitas agama di luar enam agama yang diakui tersebut, terutama golongan Sunni dan Syiah, tidak dianggap ada," ujarnya dalam sebuah konferensi berjudul "Agama, Negara, dan Masyarakat" di Goethe Institut, Jakarta, Senin (2/11/2015).
Merasa tidak mendapat perlindungan penuh dari negara, kata lelaki yang akrab disapa Romo Magnis, menyebabkan golongan minoritas seringkali menjadi subjek kekerasan atas nama agama.
Pendapat yang sama diungkapkan oleh akademisi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Siti Ruhaini Dzuhayatin yang mengkritisi penerapan hukum syariat di Aceh yang menurutnya lebih merugikan perempuan.
Sebagai contoh, kata dia, imbauan agar perempuan tidak mengenakan celana panjang telah merenggut kebebasan berekspresi seseorang.
"Meskipun sifatnya berupa imbauan, namun mengatur cara berpakaian merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi yang seharusnya dihormati oleh orang lain," tutur Siti Ruhaini.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah agar lebih mendukung prinsip multikulturalisme di negara yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika ini.
Sementara itu, Direktur Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM Bambang Iriani Djajaatmadja mengungkapkan bahwa dari segi perangkat hukum, pemerintah telah menyediakan aturan-aturan yang menjamin perlindungan HAM dalam bidang kebebasan beragama.
Terkait dengan peraturan daerah (perda) syariat, menurut dia itu hanya sebuah sebutan yang dikaitkan dengan aturan-aturan Islam.
"Dari 151 perda syariat yang berhasil dihimpun hingga 2012, yang dinamakan perda sendiri tidak sampai 30 persennya. Sedangkan sisanya hanya berupa imbauan yang sifatnya umum dan normatif seperti cara berpakaian," katanya.
Namun, diakuinya kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945 tersebut masih terganjal dalam hal pelaksanaan.
"Sebagai contoh, meskipun sudah diterbitkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, namun dalam pelaksanaannya tetap saja ditemui masalah seperti insiden pembakaran gereja di Aceh Singkil beberapa waktu lalu," ujar Bambang Iriani. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis
-
Soal Sapi Kurban dari APBN, Gerindra: Bantuan Kemasyarakatan, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar
-
Soroti Gaza di Hari Iduladha, JK: Dunia Harus Bersatu Rehabilitasi Palestina
-
Kurban Pakai APBN Dikritik Guntur Romli, Singgung Teladan Nabi Muhammad SAW
-
Cerita Warga Gang Haji Jeni Bangun Smart Security: Punya CCTV, Panic Button hingga GPS Tracker
-
Suhu Ekstrem Landa Inggris dan Eropa, Muncul Fenomena Kubah Panas