Suara.com - Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS) menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden No 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Ketua IIMS, Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh mengatakan, Perpres No 115 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2015, bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta tidak sesuai dengan KUHAP.
Apalagi, kata dia, Jokowi sebelumnya juga sudah memberikan arahan untuk fokus memperkuat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sebagai satu-satunya institusi yang berwenang dan bertanggung jawab di laut dengan mengubah nama menjadi Coast Guard sesuai Perpres No 178 Tahun 2014.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) ini menjelaskan, penggunaan kekuatan TNI merupakan kewenangan Panglima TNI sesuai pasal 19 ayat (1) UU No 34 Tahun 2004 yang menyatakan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, kata dia, patut dipahami bahwa Wakasal tidak memiliki otoritas pelaksanaan komando dan pengendalian, karena otoritas itu ada pada Panglima Armada atas perintah Panglima TNI.
Mantan Irjen TNI ini juga mengingatkan, bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan dan memelihara keamanan laut wilayah dan laut di bawah yurisdiksinya merupakan sebuah perjalanan panjang, dimulai dengan Deklarasi Juanda pada 1957 yang dicetuskan Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja.
"Deklarasi Djuanda menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah laut sekitar, di antara dan di dalam wilayah NKRI, sehingga laut harus dimaknai sebagai pemersatu, bukan pemisah antara satu pulau dengan pulau lainnya," katanya di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Menurut dia, Deklarasi Djuanda ini diterima dunia internasional dan ditetapkan sebagai konvensi hukum laut PBB ketiga, pada 1982, yang diratifikasi dengan UU Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Guna mengoptimalkan penegakan hukum di laut, kata dia, pada 1972 dibentuklah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menhankam/Pangab, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung.
Namun dalam implementasinya, menurut dia, Barkorkamla tidak berjalan optimal karena lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut tetap berjalan sendiri-sendiri.
"Pada 2005 Bakorkamla dikuatkan dengan diterbitkannya Perpres No 81 tahun 2005, tapi tetap belum mampu menjadi satu-satunya institusi yang berwenang dan bertanggung jawab di laut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite