Suara.com - Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS) menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden No 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Ketua IIMS, Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh mengatakan, Perpres No 115 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2015, bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta tidak sesuai dengan KUHAP.
Apalagi, kata dia, Jokowi sebelumnya juga sudah memberikan arahan untuk fokus memperkuat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sebagai satu-satunya institusi yang berwenang dan bertanggung jawab di laut dengan mengubah nama menjadi Coast Guard sesuai Perpres No 178 Tahun 2014.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) ini menjelaskan, penggunaan kekuatan TNI merupakan kewenangan Panglima TNI sesuai pasal 19 ayat (1) UU No 34 Tahun 2004 yang menyatakan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, kata dia, patut dipahami bahwa Wakasal tidak memiliki otoritas pelaksanaan komando dan pengendalian, karena otoritas itu ada pada Panglima Armada atas perintah Panglima TNI.
Mantan Irjen TNI ini juga mengingatkan, bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan dan memelihara keamanan laut wilayah dan laut di bawah yurisdiksinya merupakan sebuah perjalanan panjang, dimulai dengan Deklarasi Juanda pada 1957 yang dicetuskan Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja.
"Deklarasi Djuanda menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah laut sekitar, di antara dan di dalam wilayah NKRI, sehingga laut harus dimaknai sebagai pemersatu, bukan pemisah antara satu pulau dengan pulau lainnya," katanya di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Menurut dia, Deklarasi Djuanda ini diterima dunia internasional dan ditetapkan sebagai konvensi hukum laut PBB ketiga, pada 1982, yang diratifikasi dengan UU Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Guna mengoptimalkan penegakan hukum di laut, kata dia, pada 1972 dibentuklah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menhankam/Pangab, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung.
Namun dalam implementasinya, menurut dia, Barkorkamla tidak berjalan optimal karena lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut tetap berjalan sendiri-sendiri.
"Pada 2005 Bakorkamla dikuatkan dengan diterbitkannya Perpres No 81 tahun 2005, tapi tetap belum mampu menjadi satu-satunya institusi yang berwenang dan bertanggung jawab di laut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas