Suara.com - Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS) menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden No 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Ketua IIMS, Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh mengatakan, Perpres No 115 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2015, bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta tidak sesuai dengan KUHAP.
Apalagi, kata dia, Jokowi sebelumnya juga sudah memberikan arahan untuk fokus memperkuat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sebagai satu-satunya institusi yang berwenang dan bertanggung jawab di laut dengan mengubah nama menjadi Coast Guard sesuai Perpres No 178 Tahun 2014.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) ini menjelaskan, penggunaan kekuatan TNI merupakan kewenangan Panglima TNI sesuai pasal 19 ayat (1) UU No 34 Tahun 2004 yang menyatakan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, kata dia, patut dipahami bahwa Wakasal tidak memiliki otoritas pelaksanaan komando dan pengendalian, karena otoritas itu ada pada Panglima Armada atas perintah Panglima TNI.
Mantan Irjen TNI ini juga mengingatkan, bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan dan memelihara keamanan laut wilayah dan laut di bawah yurisdiksinya merupakan sebuah perjalanan panjang, dimulai dengan Deklarasi Juanda pada 1957 yang dicetuskan Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja.
"Deklarasi Djuanda menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah laut sekitar, di antara dan di dalam wilayah NKRI, sehingga laut harus dimaknai sebagai pemersatu, bukan pemisah antara satu pulau dengan pulau lainnya," katanya di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Menurut dia, Deklarasi Djuanda ini diterima dunia internasional dan ditetapkan sebagai konvensi hukum laut PBB ketiga, pada 1982, yang diratifikasi dengan UU Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Guna mengoptimalkan penegakan hukum di laut, kata dia, pada 1972 dibentuklah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menhankam/Pangab, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung.
Namun dalam implementasinya, menurut dia, Barkorkamla tidak berjalan optimal karena lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut tetap berjalan sendiri-sendiri.
"Pada 2005 Bakorkamla dikuatkan dengan diterbitkannya Perpres No 81 tahun 2005, tapi tetap belum mampu menjadi satu-satunya institusi yang berwenang dan bertanggung jawab di laut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Dinas Pendidikan: SMAN 72 Jalani PJJ Sementara Usai Ledakan, Sekolah Masih Dalam Proses Sterilisasi
-
Menko PMK Pratikno Ajak Masyarakat Aktif Perangi TBC: Cegah Indonesia Jadi Peringkat Satu Dunia!
-
Terungkap! Bocah Bilqis Diculik Saat Main, Dijual Rp3 Juta di Facebook, Ditemukan Selamat di Jambi
-
Pelaku Penembakan Hansip Cakung Ditangkap saat Kabur ke Lampung, Polisi Buru Rekannya
-
Fun Walk DPD RI Catat 2 Rekor MURI, 9 November Ditetapkan Sebagai Green Democracy Day
-
Gus Ipul Pastikan Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Membaik, Sejumlah Siswa Sudah Bisa Pulang
-
Surya Paloh: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Pro Kontra Urusan Nanti
-
Dua Korban Ledakan SMAN 72 Masih di ICU RSIJ, Salah Satunya Terduga Pelaku?
-
Update Kasus Ledakan SMAN 72: Mayoritas Korban Pulang, 1 Pasien Baru Mengeluh Tuli
-
Detik-detik Avanza Hantam Tenda Maulid di Masjid Baitushobri Kembangan, Saksi: Kayaknya Sih Mabuk