Suara.com - Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS) menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden No 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Ketua IIMS, Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh mengatakan, Perpres No 115 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2015, bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 32 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta tidak sesuai dengan KUHAP.
Apalagi, kata dia, Jokowi sebelumnya juga sudah memberikan arahan untuk fokus memperkuat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sebagai satu-satunya institusi yang berwenang dan bertanggung jawab di laut dengan mengubah nama menjadi Coast Guard sesuai Perpres No 178 Tahun 2014.
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) ini menjelaskan, penggunaan kekuatan TNI merupakan kewenangan Panglima TNI sesuai pasal 19 ayat (1) UU No 34 Tahun 2004 yang menyatakan tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI, dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, kata dia, patut dipahami bahwa Wakasal tidak memiliki otoritas pelaksanaan komando dan pengendalian, karena otoritas itu ada pada Panglima Armada atas perintah Panglima TNI.
Mantan Irjen TNI ini juga mengingatkan, bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan dan memelihara keamanan laut wilayah dan laut di bawah yurisdiksinya merupakan sebuah perjalanan panjang, dimulai dengan Deklarasi Juanda pada 1957 yang dicetuskan Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja.
"Deklarasi Djuanda menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah laut sekitar, di antara dan di dalam wilayah NKRI, sehingga laut harus dimaknai sebagai pemersatu, bukan pemisah antara satu pulau dengan pulau lainnya," katanya di Jakarta, Senin (3/11/2014).
Menurut dia, Deklarasi Djuanda ini diterima dunia internasional dan ditetapkan sebagai konvensi hukum laut PBB ketiga, pada 1982, yang diratifikasi dengan UU Nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Guna mengoptimalkan penegakan hukum di laut, kata dia, pada 1972 dibentuklah Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menhankam/Pangab, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung.
Namun dalam implementasinya, menurut dia, Barkorkamla tidak berjalan optimal karena lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut tetap berjalan sendiri-sendiri.
"Pada 2005 Bakorkamla dikuatkan dengan diterbitkannya Perpres No 81 tahun 2005, tapi tetap belum mampu menjadi satu-satunya institusi yang berwenang dan bertanggung jawab di laut," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah