Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Selasa (3/11/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pengacara PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim tanah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang berada di Kota Bekasi, milik Jakarta. Menurut Yusril, TPST milik Godang Tua Jaya yang bermitra dengan Navigat Organic sebagai pengelola.
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh Pak Ahok itu bahwa tanah itu milik Pemda DKI, itu murni milik swasta," kata Yusril di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Yusril menjelaskan perbedaan lahan yang dimiliki Jakarta dengan yang dimiliki Godang Tua di Kecamatan Bantargebang. Tanah milik Jakarta seluas 108 hektar. Tanah ini yang selama ini dipakai untuk menampung sampah warga Jakarta. Sampah yang dikirim dari Jakarta diturunkan di lahan tersebut.
Tapi, kata Yusril, tempat pengelolaan sampah tidak menempati lahan tersebut.
"Pemda DKI memang mempunyai tanah 108 hektar, namun tidak digunakan untuk pengolahan sampah, tempat pengolahan sampahnya itu punya swasta," kata Yusril.
Itu sebabnya, Yusril menyarankan kepada Ahok untuk berkunjung ke TPST Bantargebang sesekali agar tahu mana lahan milik Jakarta dan mana yang milik swasta.
"Pak Ahok cobalah, sekali-kali pergilah ke Bekasi itu, coba lihat di sana, mana tanah Pemda DKi, mana tanah Godang Tua Jaya, dan lain-lain," kata Yusril.
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh Pak Ahok itu bahwa tanah itu milik Pemda DKI, itu murni milik swasta," kata Yusril di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Yusril menjelaskan perbedaan lahan yang dimiliki Jakarta dengan yang dimiliki Godang Tua di Kecamatan Bantargebang. Tanah milik Jakarta seluas 108 hektar. Tanah ini yang selama ini dipakai untuk menampung sampah warga Jakarta. Sampah yang dikirim dari Jakarta diturunkan di lahan tersebut.
Tapi, kata Yusril, tempat pengelolaan sampah tidak menempati lahan tersebut.
"Pemda DKI memang mempunyai tanah 108 hektar, namun tidak digunakan untuk pengolahan sampah, tempat pengolahan sampahnya itu punya swasta," kata Yusril.
Itu sebabnya, Yusril menyarankan kepada Ahok untuk berkunjung ke TPST Bantargebang sesekali agar tahu mana lahan milik Jakarta dan mana yang milik swasta.
"Pak Ahok cobalah, sekali-kali pergilah ke Bekasi itu, coba lihat di sana, mana tanah Pemda DKi, mana tanah Godang Tua Jaya, dan lain-lain," kata Yusril.
Yusril ditunjuk menjadi pengacara setelah Ahok berencana memutus kontrak kerjasama dengan Godang Tua. Ahok menilai mereka wanprestasi, tetapi Godang Tua tidak terima dinilai demikian.
Konflik TPST Bantargebang bermula dari kritik Komisi A DPRD Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta atas dugaan pelanggaran kesepakatan waktu pengiriman sampah. Mereka berencana memanggil Ahok untuk memberikan penjelasan. Rupanya Ahok tidak terima mau dipanggil, dia balik menggertak.
Komentar
Berita Terkait
-
Godang Tua Jaya: Urusan Kami Mengolah Sampah Jadi Kompos
-
Ahok Dilaporkan ke Polda Gara-gara Bilang Tentara Angkut Sampah
-
Navigat Organic: Warga Tolak Truk Sampah DKI Bukan Urusan Kami
-
Kisruh Sampah, Godang Tua Jadikan Yusril Lawyer Buat Lawan Ahok
-
Sejak Dihadang, Sampah DKI yang Dikirim ke Bantargebang Berkurang
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!