Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Selasa (3/11/2015). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pengacara PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim tanah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang berada di Kota Bekasi, milik Jakarta. Menurut Yusril, TPST milik Godang Tua Jaya yang bermitra dengan Navigat Organic sebagai pengelola.
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh Pak Ahok itu bahwa tanah itu milik Pemda DKI, itu murni milik swasta," kata Yusril di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Yusril menjelaskan perbedaan lahan yang dimiliki Jakarta dengan yang dimiliki Godang Tua di Kecamatan Bantargebang. Tanah milik Jakarta seluas 108 hektar. Tanah ini yang selama ini dipakai untuk menampung sampah warga Jakarta. Sampah yang dikirim dari Jakarta diturunkan di lahan tersebut.
Tapi, kata Yusril, tempat pengelolaan sampah tidak menempati lahan tersebut.
"Pemda DKI memang mempunyai tanah 108 hektar, namun tidak digunakan untuk pengolahan sampah, tempat pengolahan sampahnya itu punya swasta," kata Yusril.
Itu sebabnya, Yusril menyarankan kepada Ahok untuk berkunjung ke TPST Bantargebang sesekali agar tahu mana lahan milik Jakarta dan mana yang milik swasta.
"Pak Ahok cobalah, sekali-kali pergilah ke Bekasi itu, coba lihat di sana, mana tanah Pemda DKi, mana tanah Godang Tua Jaya, dan lain-lain," kata Yusril.
"Tidak benar apa yang dikatakan oleh Pak Ahok itu bahwa tanah itu milik Pemda DKI, itu murni milik swasta," kata Yusril di kantor Ihza dan Ihza Firm di Kasablanka Officer Tower, Tower A, lantai 19, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Yusril menjelaskan perbedaan lahan yang dimiliki Jakarta dengan yang dimiliki Godang Tua di Kecamatan Bantargebang. Tanah milik Jakarta seluas 108 hektar. Tanah ini yang selama ini dipakai untuk menampung sampah warga Jakarta. Sampah yang dikirim dari Jakarta diturunkan di lahan tersebut.
Tapi, kata Yusril, tempat pengelolaan sampah tidak menempati lahan tersebut.
"Pemda DKI memang mempunyai tanah 108 hektar, namun tidak digunakan untuk pengolahan sampah, tempat pengolahan sampahnya itu punya swasta," kata Yusril.
Itu sebabnya, Yusril menyarankan kepada Ahok untuk berkunjung ke TPST Bantargebang sesekali agar tahu mana lahan milik Jakarta dan mana yang milik swasta.
"Pak Ahok cobalah, sekali-kali pergilah ke Bekasi itu, coba lihat di sana, mana tanah Pemda DKi, mana tanah Godang Tua Jaya, dan lain-lain," kata Yusril.
Yusril ditunjuk menjadi pengacara setelah Ahok berencana memutus kontrak kerjasama dengan Godang Tua. Ahok menilai mereka wanprestasi, tetapi Godang Tua tidak terima dinilai demikian.
Konflik TPST Bantargebang bermula dari kritik Komisi A DPRD Kota Bekasi kepada Pemerintah Provinsi Jakarta atas dugaan pelanggaran kesepakatan waktu pengiriman sampah. Mereka berencana memanggil Ahok untuk memberikan penjelasan. Rupanya Ahok tidak terima mau dipanggil, dia balik menggertak.
Komentar
Berita Terkait
-
Godang Tua Jaya: Urusan Kami Mengolah Sampah Jadi Kompos
-
Ahok Dilaporkan ke Polda Gara-gara Bilang Tentara Angkut Sampah
-
Navigat Organic: Warga Tolak Truk Sampah DKI Bukan Urusan Kami
-
Kisruh Sampah, Godang Tua Jadikan Yusril Lawyer Buat Lawan Ahok
-
Sejak Dihadang, Sampah DKI yang Dikirim ke Bantargebang Berkurang
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra