Suara.com - Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penataan zona industri untuk menciptakan kawasan pabrik ramah lingkungan di wilayah tersebut.
"Untuk menciptakan tata ruang industri yang ramah lingkungan maka pembentukan kawasan industri harus dilakukan secara optimal," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Joko Pitoyo dalam seminardi Gedung Pusdai, Bogor, Rabu (4/11/2015).
Menurut dia, saat ini masih terdapat kegiatan industri yang berada di luar zona perindustrian atau berada di zona perumahan, pemukiman dan perkotaan.
Dengan menggabungkan kegiatan industri dalam satu kawasan, kata Joko, maka akan menjamin infrastruktur, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan.
Tak hany itu, lanjut dia, dengan penataan zona industri ini, pemerintah juga bisa lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan industri terhadap lingkungan, mampu mengentaskan pengangguran, serta membuka lapangan pekerjaan baru.
"Pemerintah juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mengedepankan peraturan dan mekanisme pembangunan industri, mulai dari perencanaan, hingga ke pengawasan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Perindustrian Sri Wulan mengatakan, pembangunan industri untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Bogor.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah, pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, serta peningkatan daya saing industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah.
"Perusahaan kawasan industri wajib memenuhi pedoman teknis kawasan industri yang ditetapkan oleh menteri pada Permenperin Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman kawasan industri," jelas Sri.
Ia menambahkan, ada dua wilayah industri di Kabupaten Bogor yang akan dijadikan kawasan industri ramah lingkungan yakni Kecamatan Jonggol dan Tenjo dengan luas kawasan 17 hektare.
Ketua Komite Tetap Tata Ruang dan Pendayagunaan Lahan Kadin Pusat Utama Kajo menambahkan, tata ruang perindustrian di Kabupaten Bogor secara keseluruhan belum tertata dengan optimal dalam satu zona kawasan industri.
"Membangun yang baru sudah tidak mungkin dan tidak disarankan untuk membangun kegiatan industri baru. Tapi mengembangkan kawasan industri yang ada menjadi satu zona sangat memungkinkan. Sehingga Kabupaten Bogor menjadi daerah maju dan berkembang," kata Utama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Kali Kedua Rapat Bareng Presiden, Hasan Nasbi Hadir di Istana, Sinyal Comeback ke Kabinet?
-
5 Fakta Al-Aqsa Diblokade Israel saat Ramadan: Pancing Amarah Negara Muslim
-
Jalur Pantura Weleri-Kendal Diperkuat Beton Rigid demi Mudik Aman
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
-
Kakorlantas Ingatkan Pemudik: Mudik Itu Rindu, Jangan Terburu-buru!
-
Iran Terus "Cekik" Selat Hormuz, Harga Minyak Ditaksir Tembus 200 Dolar AS per Barel
-
Rudal AS Bunuh 170 Siswi dan Guru Iran, PBB Masih Ada atau Sudah Bubar Sih?
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Presiden Ini Dituding Memuja Mantan Diktator: Publik Kecewa, Mirip Negara Mana ya?
-
RUU Hak Cipta Baka Atur Perlindungan Karya Jurnalistik, Ambil Berita Wajib Izin dan Bayar Royalti