Suara.com - Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penataan zona industri untuk menciptakan kawasan pabrik ramah lingkungan di wilayah tersebut.
"Untuk menciptakan tata ruang industri yang ramah lingkungan maka pembentukan kawasan industri harus dilakukan secara optimal," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Joko Pitoyo dalam seminardi Gedung Pusdai, Bogor, Rabu (4/11/2015).
Menurut dia, saat ini masih terdapat kegiatan industri yang berada di luar zona perindustrian atau berada di zona perumahan, pemukiman dan perkotaan.
Dengan menggabungkan kegiatan industri dalam satu kawasan, kata Joko, maka akan menjamin infrastruktur, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan.
Tak hany itu, lanjut dia, dengan penataan zona industri ini, pemerintah juga bisa lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan industri terhadap lingkungan, mampu mengentaskan pengangguran, serta membuka lapangan pekerjaan baru.
"Pemerintah juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dengan mengedepankan peraturan dan mekanisme pembangunan industri, mulai dari perencanaan, hingga ke pengawasan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Perindustrian Sri Wulan mengatakan, pembangunan industri untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Bogor.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah, pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, serta peningkatan daya saing industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah.
"Perusahaan kawasan industri wajib memenuhi pedoman teknis kawasan industri yang ditetapkan oleh menteri pada Permenperin Nomor 35 Tahun 2010 tentang pedoman kawasan industri," jelas Sri.
Ia menambahkan, ada dua wilayah industri di Kabupaten Bogor yang akan dijadikan kawasan industri ramah lingkungan yakni Kecamatan Jonggol dan Tenjo dengan luas kawasan 17 hektare.
Ketua Komite Tetap Tata Ruang dan Pendayagunaan Lahan Kadin Pusat Utama Kajo menambahkan, tata ruang perindustrian di Kabupaten Bogor secara keseluruhan belum tertata dengan optimal dalam satu zona kawasan industri.
"Membangun yang baru sudah tidak mungkin dan tidak disarankan untuk membangun kegiatan industri baru. Tapi mengembangkan kawasan industri yang ada menjadi satu zona sangat memungkinkan. Sehingga Kabupaten Bogor menjadi daerah maju dan berkembang," kata Utama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?
-
Coaching Clinics LMS 2025: Kupas Tuntas Business Model Hingga Event Production
-
Membusuk Tanpa Busana, Mayat Anak di Indekos Penjaringan Ternyata Tewas Dianiaya: Siapa Pembunuhnya?
-
Gibran Diterpa Isu Ijazah, KPU Solo Pasang Badan: Dokumen Sah Sejak Pilkada 2020
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025
-
Sore Ini, Prabowo Bakal Lantik Ribka Haluk jadi Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?
-
Kapal Surya Bahari Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, 7 Korban Ditemukan Hidup, 1 Masih Hilang
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim