Aliansi Jurnalis Independen
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menuntut Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas segala ujaran kebencian terhadap agama, suku, dan ras, serta mempidanakan segala anjuran kekerasan atas dasar perbedaan agama, suku, dan ras. Sebaliknya, Aliansi Jurnalis Independen menolak upaya kriminalisasi kritik kepada pejabat dan lembaga publik sebagai ujaran kebencian.
“Memasukkan kritik ke unsur pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan ke ujaran kebencian berpotensi menghambat kebebasan berpendapat. Tafsir pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan itu bersifat karet, bila tidak dipahami aparat kepolisian, berpotensi menjadi pintu masuk mempidanakan sikap kritis masyarakat, termasuk mempidanakan jurnalis atau media. Ini bahaya. Bila kebebasan berpendapat terbelenggu, ini ancaman serius bagi kebebasan pers,” kata Ketua Umum AJI, Suwarjono dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (5/11/2015).
Kepolisian telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran tersebut tercantum tujuh bentuk ujaran kebencian, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong yang bertujuan menyulut kebencian di kalangan individu atau kelompok masyarakat.
Aliansi Jurnalis Independen menilai surat edaran penanganan ujaran kebencian telah mengaburkan batasan universal tentang ujaran kebencian. Seharusnya, penindakan hukum terhadap para penyebar ujaran kebencian dilakukan tanpa melanggar hak warga negara untuk berekspresi, sebagaimana dijamin Undang-undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Republik Indonesia.
Suwarjono menegaskan, penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan karena perbedaan agama atau ras yang harus dilarang oleh hukum. Jangan dibalik atau campur-aduk dengan perbedaan pendapat, sikap kritis masyarakat. Mengatur ujaran kebencian harus dilakukan tanpa melanggar hak warga negara untuk berekspresi, sebagaimana dijamin Undang-undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Republik Indonesia.
“Kami menunggu konsistensi Polri dalam menindak penyebar ujaran kebencian yang marak dilakukan kelompok intoleran. Kami menyayangkan Polri justru abai terhadap berbagai ujaran kebencian bahkan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok radikal. Kami melihat, Surat Edaran Kepala Polri justru lebih didasari kepentingan politik, untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara dan lembaga negara,” tegas Suwarjono.
Senada disampaikan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, yang meminta Polri menerapkan batasan pengertian universal tentang tindakan ujaran kebencian, demi memastikan tidak terjadinya kriminalisasi kritik terhadap penyelenggara dan lembaga negara. Batasan pengertian yang paling obyektif adalah batasan penggunaan hak berekspresi yang telah diatur rinci oleh Konvenan Hak Sipil dan Politik.
“Ujaran kebencian adalah ujaran yang menistakan atau merendahkan martabat seseorang karena latar belakang agama, suku, dan ras. Ancaman dan anjuran kekerasan berlatar belakang agama, suku, dan ras juga harus ditindak tegas, karena kebebasan berekpresi tidak boleh disalahgunakan untuk menghancurkan kebebasan hak asasi orang yang lain. Kami menuntut Polri hanya menggunakan ukuran baku Konvenan Hak Sipil dan Politik sebagai ukuran ujaran kebencian, karena ukuran yang sumir membahayakan kebebasan berekspresi,” kata Iman Nugroho dalam kesempatan yang sama.
Iman juga merujuk kepada Pernyataan Bersama Perserikatan Bangsa-bangsa, Organisasi Keamanan dan Kerjasama Eropa (OSCE) dan Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) pada 2001, yang merumuskan batasan penindakan atas ujaran kebencian. “Penindakan itu harus memastikan bahwa tindakan hukum tidak boleh dilakukan bagi pernyataan yang sahih kebenarannya. Pemidanaan juga tidak boleh dilakukan kecuali jika terdapat bukti kuat bahwa sebuah ujaran kebencian diniatkan untuk menghasut kebencian, diskriminasi, dan kekerasan. Ekspresi kritik terhadap penyelenggara negara dan lembaga negara tidak boleh dikriminalisasi sebagai ujaran kebencian,” kata Iman.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura