Suara.com - Ketua Umum Sentral Gerakan Buruh Indonesia Muhammad Yahya menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghapus Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum karena membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
"Menolak dan menghapus Pergub Nomor 228 Tahun 205 yang sangat melemahkan demokrasi," kata Yahya saat konferensi pers bertema Cabut Pergub Pengancam Demokrasi di gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2015).
Menurut Yahya pergub tersebut hanya menindas masyarakat kecil dan menyenangkan kaum mereka yang punya kuasa.
Peraturan itu disahkan pada 28 Oktober 2015. Isinya mengatur lokasi dan waktu aksi unjuk rasa.
Menurut Yahya seharusnya Pemerintah Jakarta menciptakan kondisi Ibu Kota yang kondusif bagi setiap warga yang ingin menyampaikan aspirasi.
"Ahok akan buat demokrasi pascareformasi ini kembali pada zaman Orde Baru," kata Yahya.
Menurut Yahya Pergub 228 Tahun 2015 merupakan oleh-oleh dari kunjungan Ahok dari Singapura.
"Di Singapura demo saja bayar, Pergub ini buatan dari manajer kota yang anti demokrasi" kata Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!