Suara.com - Peneliti Hukum dari Indonesia Legal Roundtable Refki Saputra mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat harus memiliki standar khusus dalam memilih calon pejabat Nasional untuk dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan persetujuan.
"Jadi setiap komisi di DPR harus mempunyai standarisasi pertanyaan sesuai komisinya," kata Refki saat di temui wartawan di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (8/11/2015).
DPR adalah lembaga tinggi yang salah satu tugasnya menetapkan dan memilih pejabat publik.
Refki menjelaskan, DPR harus menggali integritas setiap calon pimpinan pejabat publik karena itu merupakan tanggungjawab yang harus dilaksanakan oleh DPR.
"Anggota DPR sekarang sudah tidak memahami sebagai anggota DPR atau pemimpin politik," kata Refki.
Bahkan menurut Refki, DPR harus mengetahui kebutuhannya dalam menyeleksi pejabat publik seperti Komisi Yudisial, KPK dan ombutsman, karena itu menjadi kewenangan serta tanggungjawab DPR.
Refki mengatakan, pejabat DPR harus memiliki intelektual tinggi, harus dilakukan secara efktif dan efisian, politik itu sebagi ide, bukan politik secara taransaksional.
Refki melanjutkan, DPR harus tegas dalam menentukan pejabat publik dan dapat membedakan secara selektif tupoksi anatara DPR dan panitia seleksi.
"Kalau memang mau menolak calon pejabat publik ajukan itu secara tertulis," kata Refki.
Refki menambahkan, sudah tertulis jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014 bahwa DPR punya wewenang dalam memilih Komisioner Komisi Yudisial untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang yang diajukan Presiden. (Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Pertegas Komitmen Implementasikan Kebijakan Pusat di Wilayah Perbatasan
-
Nasir Djamil Berharap Presiden Prabowo Segera Tetapkan Status Bencana Nasional
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
Terkini
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
-
BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Banyak Pihak untuk Mencegah Terjadinya Fraud JKN
-
Update Terbaru Banjir Bandang dan Longsor Agam: 86 Orang Meninggal, 88 Orang Hilang, 2.500 Mengungsi
-
Program JKN Sukses, Delegasi Afrika Datangi BPJS Kesehatan untuk Belajar
-
Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan