Suara.com - Pendukung Aung San Suu Kyi yakin partai mereka akan memperoleh kemenangan besar dalam pemilihan umum multipartai yang digelar pada hari Minggu (8/11/2015). Pemilihan umum tersebut merupakan pemilu multipartai pertama dalam 25 tahun terakhir.
Partai Liga Nasional Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi diprediksi akan memperoleh suara terbanyak. Sebanyak 30 juta pemilik hak suara di Myanmar akan memilih ribuan kandidat yang akan duduk di parlemen dan perwakilan daerah.
"Kami memimpin pengumpulan suara namun kami belum yakin bahwa kami akan memenangkan dua per tiga kursi di Parlemen agar kami dapat membentuk pemerintahan independen tanpa perlu membentuk koalisi," kata pejabat senior sekaligus juru bicara NLD, Han Tha Myint.
Badan pemilihan umum Myanmar akan mengumumkan hasil pemilu pada hari Senin (9/11/2015) ini. Kendati demikian, hasil keseluruhan secara nasional baru akan terlihat Selasa besok.
Pemilihan umum multipartai ini dipandang sebagai langkah besar dalam perjalanan panjang Myanmar mengadopsi demokrasi. Selama ini, Myanmar terkungkung oleh kediktatoran militer yang membuatnya menjadi negara paria atau terkucil dari dunia internasional selama bertahun-tahun.
Apapun hasilnya, Myanmar tengah menuju periode ketidakpastian. Belum dapat diprediksi, bagaimana Suu Kyi dan petinggi partai lainnya dapat bernegosiasi soal pembagian kekuasaan di tengah negara yang masih didominasi kekuasaan militer tersebut.
Kendati diprediksi menang besar, sejak awal pemilu, Suu Kyi sudah dijegal dengan hambatan yang teramat besar. Betapa tidak, penguasan militer Myanmar sudah merancang sebuah undang-undang yang mengharuskan agar seperempat kursi parlemen diperuntukan bagi anggota dari angkatan bersenjata.
Agar mampu membentuk pemerintahan dan memilih presiden sendiri, partai pimpinan Suu Kyi, entah sendiri maupun membentuk koalisi dengan partai lain, memenangkan dua pertiga dari jumlah kursi yang diperebutkan. Saingan terberat NLD adalah Partai Serikat Solidaritas dan Pembangunan (USDP) yang dibentuk oleh pemerintahan junta militer di masa lalu dan dipimpin oleh pensiunan perwira militer. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
Bertambah, Total Hukuman Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Kini Jadi 33 Tahun Penjara
-
ASEAN Serukan Penghentian Pertempuran di Myanmar
-
Rangkaian Vonis Penjara Pengadilan Militer Myanmar
-
Penasehat Ekonomi Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara
-
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara dalam Pengadilan Militer Tertutup
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara
-
Siapa Aipda Dianita Agustina? Polwan yang Terseret Skandal Koper Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick