Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kebersihan. Salah satu isi aturannya warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan didenda Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Apakah aturan tersebut masih berlaku? Mengingat masih banyak sampah dibuang sembarangan, seperti di saluran air.
"Masih (berlaku). Tapi kan mesti tangkap tangan, kalau tipiring kan terlalu (lama) kalau nunggu hakim," kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Ahok mengakui pergub tersebut masih lemah untuk menindak pembuang sampah secara sembarangan.
Lantas ia membandingkan proses penindakan terhadap pelanggar di Indonesia dengan di luar negeri. Kalau di luar negeri, kata Ahok, orang yang tertangkap melanggar aturan soal sampah bisa langsung didenda, tanpa perlu sidang.
"Nggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final (denda) biasanya 500 dolar. Kalau kamu kena Rp5 juta bonyok nggak kira-kira? Nggak ada urusan," kata Ahok. "Kirim ke rumah kamu (surat denda) dalam 2 x 24 jam mesti setor ke bank. Kalau tidak Anda dipidana, kalau nggak dipidana karena penjara penuh diganti kerja sosial. Kita belum ada (aturan kayak gitu)."
Ahok berharap DPR merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk memperkuat hukuman bagi mereka yang membuang sampah secara sembarangan.
"Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah denda final ditentuin satu kali UMP misalnya, kalau kamu nggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja mau denda UMP atau gantiin satu orang kerja sapu jalan?" kata Ahok.
Menurut Ahok pergub tidak cukup kuat untuk menjadi dasar hukum tindakan terhadap pembuang sampah secara ngawur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM