Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kebersihan. Salah satu isi aturannya warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan didenda Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Apakah aturan tersebut masih berlaku? Mengingat masih banyak sampah dibuang sembarangan, seperti di saluran air.
"Masih (berlaku). Tapi kan mesti tangkap tangan, kalau tipiring kan terlalu (lama) kalau nunggu hakim," kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Ahok mengakui pergub tersebut masih lemah untuk menindak pembuang sampah secara sembarangan.
Lantas ia membandingkan proses penindakan terhadap pelanggar di Indonesia dengan di luar negeri. Kalau di luar negeri, kata Ahok, orang yang tertangkap melanggar aturan soal sampah bisa langsung didenda, tanpa perlu sidang.
"Nggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final (denda) biasanya 500 dolar. Kalau kamu kena Rp5 juta bonyok nggak kira-kira? Nggak ada urusan," kata Ahok. "Kirim ke rumah kamu (surat denda) dalam 2 x 24 jam mesti setor ke bank. Kalau tidak Anda dipidana, kalau nggak dipidana karena penjara penuh diganti kerja sosial. Kita belum ada (aturan kayak gitu)."
Ahok berharap DPR merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk memperkuat hukuman bagi mereka yang membuang sampah secara sembarangan.
"Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah denda final ditentuin satu kali UMP misalnya, kalau kamu nggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja mau denda UMP atau gantiin satu orang kerja sapu jalan?" kata Ahok.
Menurut Ahok pergub tidak cukup kuat untuk menjadi dasar hukum tindakan terhadap pembuang sampah secara ngawur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi
-
Pengelola SPPG di Bogor Klaim 90 Persen Sumber Pangan MBG Sudah Lokal
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
Api di Kramat Jati: Saat Ratusan Kios Jadi Abu dan Harapan Pedagang Diuji?
-
7 Fakta Panas Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, dari Adu Tuntutan Hingga Narasi Sesat