Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kebersihan. Salah satu isi aturannya warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan didenda Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Apakah aturan tersebut masih berlaku? Mengingat masih banyak sampah dibuang sembarangan, seperti di saluran air.
"Masih (berlaku). Tapi kan mesti tangkap tangan, kalau tipiring kan terlalu (lama) kalau nunggu hakim," kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Ahok mengakui pergub tersebut masih lemah untuk menindak pembuang sampah secara sembarangan.
Lantas ia membandingkan proses penindakan terhadap pelanggar di Indonesia dengan di luar negeri. Kalau di luar negeri, kata Ahok, orang yang tertangkap melanggar aturan soal sampah bisa langsung didenda, tanpa perlu sidang.
"Nggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final (denda) biasanya 500 dolar. Kalau kamu kena Rp5 juta bonyok nggak kira-kira? Nggak ada urusan," kata Ahok. "Kirim ke rumah kamu (surat denda) dalam 2 x 24 jam mesti setor ke bank. Kalau tidak Anda dipidana, kalau nggak dipidana karena penjara penuh diganti kerja sosial. Kita belum ada (aturan kayak gitu)."
Ahok berharap DPR merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk memperkuat hukuman bagi mereka yang membuang sampah secara sembarangan.
"Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah denda final ditentuin satu kali UMP misalnya, kalau kamu nggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja mau denda UMP atau gantiin satu orang kerja sapu jalan?" kata Ahok.
Menurut Ahok pergub tidak cukup kuat untuk menjadi dasar hukum tindakan terhadap pembuang sampah secara ngawur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina