Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kebersihan. Salah satu isi aturannya warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan didenda Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Apakah aturan tersebut masih berlaku? Mengingat masih banyak sampah dibuang sembarangan, seperti di saluran air.
"Masih (berlaku). Tapi kan mesti tangkap tangan, kalau tipiring kan terlalu (lama) kalau nunggu hakim," kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Ahok mengakui pergub tersebut masih lemah untuk menindak pembuang sampah secara sembarangan.
Lantas ia membandingkan proses penindakan terhadap pelanggar di Indonesia dengan di luar negeri. Kalau di luar negeri, kata Ahok, orang yang tertangkap melanggar aturan soal sampah bisa langsung didenda, tanpa perlu sidang.
"Nggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final (denda) biasanya 500 dolar. Kalau kamu kena Rp5 juta bonyok nggak kira-kira? Nggak ada urusan," kata Ahok. "Kirim ke rumah kamu (surat denda) dalam 2 x 24 jam mesti setor ke bank. Kalau tidak Anda dipidana, kalau nggak dipidana karena penjara penuh diganti kerja sosial. Kita belum ada (aturan kayak gitu)."
Ahok berharap DPR merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk memperkuat hukuman bagi mereka yang membuang sampah secara sembarangan.
"Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah denda final ditentuin satu kali UMP misalnya, kalau kamu nggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja mau denda UMP atau gantiin satu orang kerja sapu jalan?" kata Ahok.
Menurut Ahok pergub tidak cukup kuat untuk menjadi dasar hukum tindakan terhadap pembuang sampah secara ngawur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi