Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kebersihan. Salah satu isi aturannya warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan didenda Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Apakah aturan tersebut masih berlaku? Mengingat masih banyak sampah dibuang sembarangan, seperti di saluran air.
"Masih (berlaku). Tapi kan mesti tangkap tangan, kalau tipiring kan terlalu (lama) kalau nunggu hakim," kata Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Ahok mengakui pergub tersebut masih lemah untuk menindak pembuang sampah secara sembarangan.
Lantas ia membandingkan proses penindakan terhadap pelanggar di Indonesia dengan di luar negeri. Kalau di luar negeri, kata Ahok, orang yang tertangkap melanggar aturan soal sampah bisa langsung didenda, tanpa perlu sidang.
"Nggak ada membutuhkan hakim buat sidang, langsung final (denda) biasanya 500 dolar. Kalau kamu kena Rp5 juta bonyok nggak kira-kira? Nggak ada urusan," kata Ahok. "Kirim ke rumah kamu (surat denda) dalam 2 x 24 jam mesti setor ke bank. Kalau tidak Anda dipidana, kalau nggak dipidana karena penjara penuh diganti kerja sosial. Kita belum ada (aturan kayak gitu)."
Ahok berharap DPR merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk memperkuat hukuman bagi mereka yang membuang sampah secara sembarangan.
"Kalau mau direvisi bagus, jadi kalau kamu ketangkap buang sampah denda final ditentuin satu kali UMP misalnya, kalau kamu nggak mau bayar ini kamu harus gantiin orang kerja sebulan sapu jalan. Kamu pilih saja mau denda UMP atau gantiin satu orang kerja sapu jalan?" kata Ahok.
Menurut Ahok pergub tidak cukup kuat untuk menjadi dasar hukum tindakan terhadap pembuang sampah secara ngawur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer