Suara.com - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tidak bisa mengadukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
"Pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke MKD adalah anggota DPR dan masyarakat, bukan pejabat negara," kata Said Salahudin kepada Antara, Selasa.
Said mengatakan dalam tinjauan hukum tata negara, menteri adalah jabatan negara. Pejabat negara bukanlah masyarakat biasa, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke MKD, meskipun menyatakan diri mengadu sebagai rakyat.
Karena itu, kata Said, MKD seharusnya menolak pengaduan Sudirman. Apabila pengaduan itu tetap diproses, maka MKD berpotensi melakukan pelanggaran. MKD bisa dituding memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian penyelenggaraan kode etik anggota DPR.
"Namun, bila merasa perlu, MKD dapat memproses dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh anggota DPR yang disebut oleh Sudirman melalui mekanisme 'tanpa pengaduan'. Jadi bukan berdasarkan pengaduan Sudirman," tuturnya.
Bila mekanisme tersebut yang dipilih, Said mengatakan MKD perlu berhati-hati. Sebab, bisa saja pengaduan kasus tersebut ke DPR memiliki motif politik.
Bisa jadi "bola panas" pencatutan nama Presiden itu sengaja dilemparkan ke DPR sebagai siasat untuk memetik keuntungan, yaitu membebaskan tuntutan publik untuk mengungkap nama anggota DPR, mengalihkan perhatian publik dan membuat gaduh DPR.
"Bila MKD memproses kasus tersebut, persoalan itu bisa melebar. Bisa saja isu yang awalnya menyangkut individu tertentu di DPR, kemudian berkembang menjadi pertentangan antara aktor-aktor dan kelompok-kelompok politik di DPR," tukasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Diskusi Lintas Generasi Soroti Krisis Bangsa, Indonesia Butuh Kepemimpinan Berintegritas
-
Tokoh Lintas Generasi Temui JK, Sudirman Said: Kita Harus Perkuat Kepemimpinan Intrinsik
-
Perusahaan Indonesia dan AS Teken 11 Kesepakatan Bisnis Senilai Rp648 Triliun
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004