Suara.com - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said tidak bisa mengadukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
"Pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke MKD adalah anggota DPR dan masyarakat, bukan pejabat negara," kata Said Salahudin kepada Antara, Selasa.
Said mengatakan dalam tinjauan hukum tata negara, menteri adalah jabatan negara. Pejabat negara bukanlah masyarakat biasa, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pengadu ke MKD, meskipun menyatakan diri mengadu sebagai rakyat.
Karena itu, kata Said, MKD seharusnya menolak pengaduan Sudirman. Apabila pengaduan itu tetap diproses, maka MKD berpotensi melakukan pelanggaran. MKD bisa dituding memproses pengaduan yang tidak sesuai dengan hukum acara penyelesaian penyelenggaraan kode etik anggota DPR.
"Namun, bila merasa perlu, MKD dapat memproses dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh anggota DPR yang disebut oleh Sudirman melalui mekanisme 'tanpa pengaduan'. Jadi bukan berdasarkan pengaduan Sudirman," tuturnya.
Bila mekanisme tersebut yang dipilih, Said mengatakan MKD perlu berhati-hati. Sebab, bisa saja pengaduan kasus tersebut ke DPR memiliki motif politik.
Bisa jadi "bola panas" pencatutan nama Presiden itu sengaja dilemparkan ke DPR sebagai siasat untuk memetik keuntungan, yaitu membebaskan tuntutan publik untuk mengungkap nama anggota DPR, mengalihkan perhatian publik dan membuat gaduh DPR.
"Bila MKD memproses kasus tersebut, persoalan itu bisa melebar. Bisa saja isu yang awalnya menyangkut individu tertentu di DPR, kemudian berkembang menjadi pertentangan antara aktor-aktor dan kelompok-kelompok politik di DPR," tukasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Penyumbang Produksi Terbesar, Kapan Tambang Bawah Tanah Freeport Bisa Operasi Kembali
-
Freeport Pede Setoran ke Negara 2025 Rp 70 Triliun di Tengah Produksi Turun, Kok Bisa?
-
Hanya Produksi 2 Tambang, Produksi Emas Freeport di 2025 Meleset 50 Persen dari Target
-
Rektor Sudirman Said: Pemimpin Sejati Juga Pendidik, Bangsa Butuh Teladan Bukan Kekuasaan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka