"Pergub itu harus jelas tujuannya. Pak gubernur harus menjelaskannya, kalau tujuan untuk menghormati orang berekspresi, itu nggak apa-apa," kata Nurkhoiron di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro, Selasa (17/11/2015).
"Kita masih lihat, kami masih minta klarifikasi dari Pemprov, karena yang kami dengar adanya pembatasan beberapa daerah untuk tidak dijadikan sebagai titik kumpul untuk berdemo," Nurkhoiron menambahkan.
Menurut Nurkhoiron kalau tujuan penerbitan pergub untuk mengurangi kemacetan atau menyiapkan tempat demonstrasi, itu tidak jadi soal. Tapi kalau sampai melarang masyarakat menyampaikan pemdapat di tempat umum tanpa menyediakan tempat alternatif, itu masuk pelanggaran HAM.
"Ya,makanya kita lihat dulu, apakah dia juga menyediakan alternatif lain untuk tempat berpendapat, kalau cuma geser tempat, nggak apa-apa," kata Nurkhoiron.
Suara.com - Ratiyono mengungkapkan Pergub 232 merupakan hasil revisi Pergub 228 Tahun 2015 yang disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.
"Kalau masyarakat ingin judicial review silakan ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ratiyono.
Ratiyono menjelaskan pencabutan pergub dan penerbitan pergub baru dilakukan agar tidak tumpang tindih.
Poin-poin yang sebelumnya ditentang kalangan pekerja karena dianggap mengekang hak demonstrasi diganti.
Misalnya, Pasal 4 mengenai tiga lokasi yang dahulunya dituliskan hanya dibatasi di situ saja sekarang dituliskan bukan lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan pemerintah Jakarta.
Ada tujuh pasal di Pergub 228 yang sudah tidak ada lagi di Pergub 232.
Tapi, pergub pengganti ini tetap ditentang buruh karena dinilai masih membatasi ruang penyampaian pendapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia
-
Harga Minyak Stabil, Pemerintah Janji Neraca Perdagangan Tak Tekor pada Juli
-
Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
-
Di Balik Kemeriahan Lomba 17-an, Napas Ekonomi Akar Rumput yang Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
BBM Mulai Normal, 47 SPBU di Flores Kembali Beroperasi Setelah Gempa
-
Kecelakaan Tunggal Mobil Suzuki Carry Terjun ke Jurang di Ciamis, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Belanja Pakai BRImo di Bazaar Pesona Merdeka, Pengunjung Bisa Bawa Pulang Hadiah!
-
Usai Upacara HUT RI ke-81, Prabowo Panggil Semua Komandan: Menghadap Saya, Kerjakan