Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mendukung aturan yang diterbitkan Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta yang tidak mengizinkan pengusaha otobus menyewakan armada kepada para pengunjuk rasa. Lantas, Tito menyarankan agar warga yang hendak demo memakai kendaraan masing-masing.
"Sebaiknya teman-teman demonstran menggunakan kendaraan sendiri, jika terpaksa menggunakan jasa angkutan umum, harap digunakan betul sampai ke tujuan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (13/11/2015).
Tito mengatakan kalau demonstran tetap mau menyewa bus, mereka harus menaati aturan.
"Saya minta kepada para demonstran dan masyarakat, untuk ikuti aturan-aturan ini. Termasuk teman-teman yang punya kendaraan, kendaraannya boleh dipakai, disewa tapi jangan digunakan untuk melanggar ketentuan undang-undang," kata dia.
Aturan yang dimaksud, antara lain tidak menggunakan angkutan umum untuk memblokir jalan dan tidak mengeluarkan anggota badan saat konvoi di jalan.
"Jangan digunakan untuk kepentingan lain, seperti memblokir jalan, mengeluarkan anggota badan saat di jalan dan naik-naik ke atas kap mobil," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengeluarkan aturan agar PO bus jangan menyewakan armada kegiatan demo.
"Organda tanggal 10 November tepat di Hari Pahlawan sudah buat surat ke Dishub DKI tembusannya ke gubernur dan Kapolda Metro Jaya bahwa Organda tidak rekomendasikan khusus angkutan umum yang bertrayek untuk disewa pengunjuk rasa," kata Shafruhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Organda mengambil tidakan tersebut karena selama ini selalu dirugikan. Soalnya, angkutan yang disewa sering rusak berat setelah mengantarkan demonstran.
Shafruhan mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa angkutan umum harus mengangkut penumpang sesuai trayek.
Selama ini yang terjadi, kata Shafruhan, pendemo dari luar Jakarta menggunakan angkutan umum bertrayek dari wilayah asal yang tidak punya trayek masuk ke area lokasi demo.
"Prinsipnya semua kendaraan yang bertrayek tidak boleh keluar dari rutenya. Makanya Organda meminta Dishub DKI tindak tegas jika ada angkutan umum yang keluar trayeknya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kolaborasi Perkuat Layanan Jantung Anak di RSUD Tobelo
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
-
Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen
-
Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
-
Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
-
Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB