Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mendukung aturan yang diterbitkan Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta yang tidak mengizinkan pengusaha otobus menyewakan armada kepada para pengunjuk rasa. Lantas, Tito menyarankan agar warga yang hendak demo memakai kendaraan masing-masing.
"Sebaiknya teman-teman demonstran menggunakan kendaraan sendiri, jika terpaksa menggunakan jasa angkutan umum, harap digunakan betul sampai ke tujuan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (13/11/2015).
Tito mengatakan kalau demonstran tetap mau menyewa bus, mereka harus menaati aturan.
"Saya minta kepada para demonstran dan masyarakat, untuk ikuti aturan-aturan ini. Termasuk teman-teman yang punya kendaraan, kendaraannya boleh dipakai, disewa tapi jangan digunakan untuk melanggar ketentuan undang-undang," kata dia.
Aturan yang dimaksud, antara lain tidak menggunakan angkutan umum untuk memblokir jalan dan tidak mengeluarkan anggota badan saat konvoi di jalan.
"Jangan digunakan untuk kepentingan lain, seperti memblokir jalan, mengeluarkan anggota badan saat di jalan dan naik-naik ke atas kap mobil," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengeluarkan aturan agar PO bus jangan menyewakan armada kegiatan demo.
"Organda tanggal 10 November tepat di Hari Pahlawan sudah buat surat ke Dishub DKI tembusannya ke gubernur dan Kapolda Metro Jaya bahwa Organda tidak rekomendasikan khusus angkutan umum yang bertrayek untuk disewa pengunjuk rasa," kata Shafruhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Organda mengambil tidakan tersebut karena selama ini selalu dirugikan. Soalnya, angkutan yang disewa sering rusak berat setelah mengantarkan demonstran.
Shafruhan mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa angkutan umum harus mengangkut penumpang sesuai trayek.
Selama ini yang terjadi, kata Shafruhan, pendemo dari luar Jakarta menggunakan angkutan umum bertrayek dari wilayah asal yang tidak punya trayek masuk ke area lokasi demo.
"Prinsipnya semua kendaraan yang bertrayek tidak boleh keluar dari rutenya. Makanya Organda meminta Dishub DKI tindak tegas jika ada angkutan umum yang keluar trayeknya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain