Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mendukung aturan yang diterbitkan Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta yang tidak mengizinkan pengusaha otobus menyewakan armada kepada para pengunjuk rasa. Lantas, Tito menyarankan agar warga yang hendak demo memakai kendaraan masing-masing.
"Sebaiknya teman-teman demonstran menggunakan kendaraan sendiri, jika terpaksa menggunakan jasa angkutan umum, harap digunakan betul sampai ke tujuan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (13/11/2015).
Tito mengatakan kalau demonstran tetap mau menyewa bus, mereka harus menaati aturan.
"Saya minta kepada para demonstran dan masyarakat, untuk ikuti aturan-aturan ini. Termasuk teman-teman yang punya kendaraan, kendaraannya boleh dipakai, disewa tapi jangan digunakan untuk melanggar ketentuan undang-undang," kata dia.
Aturan yang dimaksud, antara lain tidak menggunakan angkutan umum untuk memblokir jalan dan tidak mengeluarkan anggota badan saat konvoi di jalan.
"Jangan digunakan untuk kepentingan lain, seperti memblokir jalan, mengeluarkan anggota badan saat di jalan dan naik-naik ke atas kap mobil," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengeluarkan aturan agar PO bus jangan menyewakan armada kegiatan demo.
"Organda tanggal 10 November tepat di Hari Pahlawan sudah buat surat ke Dishub DKI tembusannya ke gubernur dan Kapolda Metro Jaya bahwa Organda tidak rekomendasikan khusus angkutan umum yang bertrayek untuk disewa pengunjuk rasa," kata Shafruhan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Organda mengambil tidakan tersebut karena selama ini selalu dirugikan. Soalnya, angkutan yang disewa sering rusak berat setelah mengantarkan demonstran.
Shafruhan mengatakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa angkutan umum harus mengangkut penumpang sesuai trayek.
Selama ini yang terjadi, kata Shafruhan, pendemo dari luar Jakarta menggunakan angkutan umum bertrayek dari wilayah asal yang tidak punya trayek masuk ke area lokasi demo.
"Prinsipnya semua kendaraan yang bertrayek tidak boleh keluar dari rutenya. Makanya Organda meminta Dishub DKI tindak tegas jika ada angkutan umum yang keluar trayeknya," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?