Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Maskuruddin mengungkapkan empat modus pelanggaran dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.
"Itu merupakan hasil audit LPSDK dari 27 calon di sembilan kabupaten atau kota," ujar Maskur di Media Centre Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Modus pertama, sumbangan perseorangan yang melebihi batas yang sudah ditentukan undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Menurut aturan main batas maksimal sumbangan perseorangan kepada pasangan calon kepala daerah Rp50 juta.
"Akan tetapi, masih ada sumbangan perseorangan untuk calon kepala daerah Kabupaten Seluma (Bengkulu) Mufran Imron sebesar Rp75 juta. Hal tersebut dinilai lebih Rp25 juta," kata Maskuruddin
Modus kedua, pecah sumbangan dari dua atau lebih perusahaan yang berpayung di bawah satu grup perusahaan. Seperti kasus calon Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang menerima sumbangan sebesar Rp2 miliar dari perusahaan.
Modus ketiga, menyebutkan identitas fiktif untuk alamat perusahaan penyumbang.
Hal tersebut, kata Maskuruddin, terjadi pada perusahaan penyumbang calon Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Setelah dilakukan verifikasi lokasi, alamat dua perusahaan penyumbang terbesarnya yakni PT. Barokah Gemilang Perkasa dan PT. Bersaudara Perkasa, lokasinya tidak dapat ditemukan di alamat yang tertera dalam LPSDK.
Modus keempat terjadi di Tangerang Selatan yakni sumbangan perseorangan kepada calon kepala daerah Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang indentitasnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Ketika nomor yang disebutkan penyumbang dihubungi, ternyata salah.
"Temuan JPPR ini merupakan indikasi awal bagi Bawaslu dan jajaran untuk mengantisipasi dan memeriksa sumbangan dana kampanye," katanya. (Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji