Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Maskuruddin mengungkapkan empat modus pelanggaran dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.
"Itu merupakan hasil audit LPSDK dari 27 calon di sembilan kabupaten atau kota," ujar Maskur di Media Centre Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Modus pertama, sumbangan perseorangan yang melebihi batas yang sudah ditentukan undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Menurut aturan main batas maksimal sumbangan perseorangan kepada pasangan calon kepala daerah Rp50 juta.
"Akan tetapi, masih ada sumbangan perseorangan untuk calon kepala daerah Kabupaten Seluma (Bengkulu) Mufran Imron sebesar Rp75 juta. Hal tersebut dinilai lebih Rp25 juta," kata Maskuruddin
Modus kedua, pecah sumbangan dari dua atau lebih perusahaan yang berpayung di bawah satu grup perusahaan. Seperti kasus calon Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang menerima sumbangan sebesar Rp2 miliar dari perusahaan.
Modus ketiga, menyebutkan identitas fiktif untuk alamat perusahaan penyumbang.
Hal tersebut, kata Maskuruddin, terjadi pada perusahaan penyumbang calon Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Setelah dilakukan verifikasi lokasi, alamat dua perusahaan penyumbang terbesarnya yakni PT. Barokah Gemilang Perkasa dan PT. Bersaudara Perkasa, lokasinya tidak dapat ditemukan di alamat yang tertera dalam LPSDK.
Modus keempat terjadi di Tangerang Selatan yakni sumbangan perseorangan kepada calon kepala daerah Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang indentitasnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Ketika nomor yang disebutkan penyumbang dihubungi, ternyata salah.
"Temuan JPPR ini merupakan indikasi awal bagi Bawaslu dan jajaran untuk mengantisipasi dan memeriksa sumbangan dana kampanye," katanya. (Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang