Suara.com - Seorang sekretaris pribadi anggota Komisi VII nonaktif Dewie Yasin Limpo mengatakan proposal proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua sudah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Proposal itu diserahkan ke Menteri ESDM oleh Kepala Dinas ESDM Deiyei Irenius Adi, kata Rinelda Bandoso, sekretaris Dewi Yasin Limpo, usai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Namun Rinelda belum pernah bertemu dengan Sudirman Said.
"Saya belum ada pertemuan dengan Pak Menteri. (Tapi proposal) sudah diterima awalnya," kata Rinelda.
Sehingga Rinelda pun tidak tahu apakah proposal sudah dibaca oleh Sudirman Said atau belum.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Sudirman Said dalam kasus yang sama pada Jumat (13/11/2015).
Usai diperiksa, Sudirman mengatakan bahwa proyek pembangkit listrik sudah ditolak Kementerian ESDM.
"Saya jelaskan bahwa proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) Kementerian ESDM karena diajukan saja tidak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak," kata Sudirman pada Jumat (13/11/2015).
Sudirman mengaku bahwa penolakan itu karena syarat-syarat yang diajukan belum lengkap.
"Yang mengajukan Pemda (Papua). Saya angkanya tidak hapal, tapi syarat-syarat administrasinya tidak terpenuhi. Proposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap," ungkap Sudirman.
Dewie Yasin Limpo ditangkap oleh petugas KPK di bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 20 Oktober 2015.
Dewie beserta asistennya Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya bernama Rinelda Bandaso diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi.
Setiadi dan Irenius ditangkap KPK di rumah makan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Suap diberikan untuk memuluskan proyek PLTMH yang bernilai sekitar Rp250 miliar rupiah agar masuk di APBN 2016.
Saat penangkapan ditemukan uang 177.700 dolar Singapura yang merupakan bagian pemberian pertama sebesar 50 persen dari nilai "commitment fee".
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI