Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivah Haz [suara.com/Bagus Santosa]
Baca 10 detik
Polda Metro Jaya akan dilaporkan lembaga Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga ke Komisi Kepolisian Nasional karena dinilai tidak serius menangani dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dan istri: Anna Susilowati, terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mempersilakan langkah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga melaporkan Polda Metro ke Kompolnas karena hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
"Tanggapan saya kita wajar-wajar sajalah. Artinya kita melihat itu kewajaran," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2015).
Iqbal menjelaskan penyidik belum memanggil putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz karena belum mendapatkan alat bukti yang signifikan.
"Belum dua alat bukti makanya belum dipanggil si Ivan," katanya.
Iqbal menegaskan kalau polisi sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, Ivan Haz pasti akan diperiksa.
"Siapapun yang melanggar hukum akan kita proses," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini menilai penanganan kasus Toipah tidak maksimal.
"Saya bersama Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta, akan melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Namun sebelum itu, kami akan memberi tenggat waktu satu pekan. Jika tetap mandek, maka pekan depan kami akan mendatangi Kompolnas," kata Lita.
Lita mengatakan seharusnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ivan Haz dan isterinya menjadi tersangka.
"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mempersilakan langkah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga melaporkan Polda Metro ke Kompolnas karena hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
"Tanggapan saya kita wajar-wajar sajalah. Artinya kita melihat itu kewajaran," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2015).
Iqbal menjelaskan penyidik belum memanggil putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz karena belum mendapatkan alat bukti yang signifikan.
"Belum dua alat bukti makanya belum dipanggil si Ivan," katanya.
Iqbal menegaskan kalau polisi sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, Ivan Haz pasti akan diperiksa.
"Siapapun yang melanggar hukum akan kita proses," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini menilai penanganan kasus Toipah tidak maksimal.
"Saya bersama Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta, akan melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Namun sebelum itu, kami akan memberi tenggat waktu satu pekan. Jika tetap mandek, maka pekan depan kami akan mendatangi Kompolnas," kata Lita.
Lita mengatakan seharusnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ivan Haz dan isterinya menjadi tersangka.
"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat