Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivah Haz [suara.com/Bagus Santosa]
Polda Metro Jaya akan dilaporkan lembaga Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga ke Komisi Kepolisian Nasional karena dinilai tidak serius menangani dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dan istri: Anna Susilowati, terhadap pembantu rumah tangga bernama Toipah (20).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mempersilakan langkah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga melaporkan Polda Metro ke Kompolnas karena hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
"Tanggapan saya kita wajar-wajar sajalah. Artinya kita melihat itu kewajaran," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2015).
Iqbal menjelaskan penyidik belum memanggil putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz karena belum mendapatkan alat bukti yang signifikan.
"Belum dua alat bukti makanya belum dipanggil si Ivan," katanya.
Iqbal menegaskan kalau polisi sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, Ivan Haz pasti akan diperiksa.
"Siapapun yang melanggar hukum akan kita proses," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini menilai penanganan kasus Toipah tidak maksimal.
"Saya bersama Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta, akan melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Namun sebelum itu, kami akan memberi tenggat waktu satu pekan. Jika tetap mandek, maka pekan depan kami akan mendatangi Kompolnas," kata Lita.
Lita mengatakan seharusnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ivan Haz dan isterinya menjadi tersangka.
"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mempersilakan langkah Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga melaporkan Polda Metro ke Kompolnas karena hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
"Tanggapan saya kita wajar-wajar sajalah. Artinya kita melihat itu kewajaran," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2015).
Iqbal menjelaskan penyidik belum memanggil putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz karena belum mendapatkan alat bukti yang signifikan.
"Belum dua alat bukti makanya belum dipanggil si Ivan," katanya.
Iqbal menegaskan kalau polisi sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, Ivan Haz pasti akan diperiksa.
"Siapapun yang melanggar hukum akan kita proses," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Lita Anggraini menilai penanganan kasus Toipah tidak maksimal.
"Saya bersama Lembaga Bantuan Hukum Apik Jakarta, akan melaporkan Polda Metro Jaya ke Kompolnas. Namun sebelum itu, kami akan memberi tenggat waktu satu pekan. Jika tetap mandek, maka pekan depan kami akan mendatangi Kompolnas," kata Lita.
Lita mengatakan seharusnya Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ivan Haz dan isterinya menjadi tersangka.
"Ini membuktikan polisi tidak bersih dari korupsi, harusnya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka atas kasus kekerasan PRT," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan