Suara.com - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq, mempertanyakan kebijakan pemerintah Indonesia yang berencana menawarkan satu pulau untuk menjadi tempat penampungan sementara bagi para pengungsi yang akan ke Australia.
"Saya tidak mengerti apakah Pak Luhut (Menkopolhukam) sudah berbicara dengan Kementerian Luar Negeri, sebelum memberikan pernyataan di media," kata Mahfudz, saat dihubungi di Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (20/11/2015).
Komentar Mahfudz itu terkait pernyataan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan di media massa Indonesia berbahasa Inggris, bahwa Indonesia menawarkan kepada Australia satu pulau untuk menjadi tempat penampungan sementara bagi para pengungsi yang akan ke Australia.
Dalam hal ini, Mahfudz menilai, apabila kebijakan pemerintah Indonesia tetap dilaksanakan, maka itu hanya akan memindahkan masalah pengungsi dari Australia ke Indonesia. Menurutnya pula, kebijakan itu justru menambah masalah bagi Indonesia, terkait pengungsi yang sebenarnya ditolak pemerintah Australia.
"Ini proposal lama dengan Australia. Beberapa negara seperti Papua Nugini sudah bekerja sama dalam hal ini," ujarnya.
Lebih jauh, Mahfudz pun meminta pemerintah Indonesia membicarakan dahulu permasalahan tersebut, sebelum ada pernyataan dari menteri yang lantas malah menimbulkan polemik. Dia menyebut bahwa Detention Center itu adalah konsep lama yang ditawarkan Australia kepada Indonesia, di mana beberapa negara sudah menjalankan konsep ini.
"Menurut saya, detention center (itu) hanya memindahkan masalah dari Australia ke negara lain, dan tidak menyelesaikan masalah pokoknya," ujarnya.
Mahfudz mengatakan, keterkaitan Indonesia dalam kasus ini adalah posisi sebagai negara transit. Jika mau bekerja sama, bagaimana Indonesia bisa tutup pintu bagi para arus imigran yang mau ke Australia via Indonesia.
Politikus PKS ini pun mengatakan bahwa masalah imigran Australia itu sebenarnya sederhana. Prinsipnya, apabila negara itu menolak, maka harus menyediakan tempat penampungan.
"Masa Indonesia menjadi tempat penampungan imigran yang ditolak (Australia)," katanya lagi.
Mahfudz pun mempertanyakan kebijakan Australia yang telah menandatangani konsensi tentang imigran dan memiliki sejarah panjang terkait imigran, lalu saat ini menolak imigran. Menurutnya, apabila Australia menolak imigran, maka negara itu harus mengubah haluan negaranya dan mundur dari konvensi imigran.
"Kalau itu dilakukan, maka orang tidak berpikir bahwa Australia merupakan negara tujuan pencari suaka," tandasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum