Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, khawatir kenaikan upah minimum kabupaten pada 2016 berdampak terhadap pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja.
"Kita berharap agar kenaikan UMK tahun 2016 sebesar 11,5 persen tidak berdampak buruk," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, saat dihubungi Antara di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, kesepakatan UMK Karawang 2016 yang naik 11,5 persen atau mencapai Rp3.330.505 itu ditentukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).
Penentuan besaran UMK tersebut dilakukan dengan cara voting. Dari total 25 suara yang hadir, hanya 19 suara yang ikut voting. Sedangkan enam suara yang tidak menggunakan hak-nya merupakan suara dari perwakilan buruh.
Perwakilan buruh dalam rapat Depekab itu tidak menggunakan haknya untuk voting, karena tidak menyetujui voting.
Menurut Suroto, kenaikan UMK Karawang hingga mencapai 11,5 persen dari UMK tahun sebelumnya merupakan usulan pemerintah. Sementara usulan buruh mencapai 20 persen dan usulan kalangan pengusaha kenaikan UMK hanya 7 persen.
Gubernur Jabar telah menyepakati UMK Karawang tahun depan sebesar Rp3.330.505. Besaran UMK Karawang pada 2016 itu dikabarkan sebagai UMK tertinggi di Provinsi Jawa Barat, bahkan di Indonesia.
Kondisi tersebut sama dengan UMK Karawang tahun 2015 sebesar Rp2.957.450 yang menjadi UMK tertinggi di Jawa Barat.
Meski UMK Karawang tahun 2016 tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, tetapi Disnakertrans Karawang khawatir kenaikan UMK tersebut berdampak buruk, seperti tingginya pemutusan hubungan kerja.
"Kami sangat khawatir akan terjadi pengurangan karyawan. Sebab, kenaikan UMK memang akan berpengaruh terhadap perusahaan, khususnya perusahaan bidang tekstil, sandang dan kulit," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Kabupaten vs Kota: Jaraknya Cuma Kilometer, Tapi Nasibnya Kok Beda Jauh?
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba