Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan pihaknya belum bisa mengkaji kasus pidana pencemaran nama baik terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Pencemaran itu diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia. Pasalnya Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim.
"Datang saja (laporan) belum," kata Anang usai rapat koordinasi penguatan BNN di kantor Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan, Selasa (24/11/2015).
Menurutnya, pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus itu. Selain itu mengenai rencana MKD yang akan meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa bukti rekaman pembicaraan yang diduga Setya Novanto dengan pejabat PT Freeport Indonesia serta seorang pengusaha minyak belum bisa dilakukan. Sebab sampai sekarang Bareskrim belum menerima rekamannya.
"Durung (belum), transkripnya masih di sana (MKD)," imbuhnya.
Sebelumnya, kemarin Senin (23/11) MKD gelar rapat internal membahas tentang hasil verifikasi bukti dalam dugaan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Rapat belum mengbuahkan keputusan, MKD pun memutuskan akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menafsirkan legal standing pelapor dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Kebanyakan anggota MKD berpendapat dalam Bab 4 Pasal 5 ayat tentang tata beracara MKD, tak disebut pejabat eksekutif bisa melaporkan anggota DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang
-
Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi
-
Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?
-
Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz
-
Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Di Balik Cloud Storage, Ada Biaya Lingkungan yang Harus Kita Bayar