Suara.com - Terdakwa kasus suap hakim dan panitera pengadilan tata usaha negara(PTUN) Medan, Sumatera Utara, Otto Cornelis Kaligis mengakui bahwa dirinya pernah memberikan uang kepada panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan sebesar 1.000 dolar AS.
Kedanti demikian, saat membacakan pembelaannya di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(25/11/2015), Kaligis berdalih kalau dirinya tidak mencuri uang negara.
BACA JUGA:
"Sekali lagi saya bukan pencuri uang negara, untuk anak-anakku, yakinlah papa bukan pencuri uang negara," kata Kaligis.
Di tengah penuhnya pengungjung sidang, termasuk anaknya, diantaranya Velove Vexia dan Erick Kaligis, mantan Ketua Mahkamah partai Nasdem tersebut mengatakan, tidak sepeser pun mengambil uang negara.
Dia pun berharap, pihak-pihak yang saat ini bermasalah namun tidak dilanjutkan akan merasakan hal yang sama dengan dirinya. Mereka yang disebutnya adalah Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah, Denny Indrayana, Johan Budi, Bambang Widjojanto dan juga Abraham Samad.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Dicekoki Miras, Tiga Bocah SMA Diduga Jadi Korban Sodomi
Istana dan Polda Diancam ISIS, Panglima TNI Sebar Perintah Siaga
Kakek Penipu Penjual Tanah Kuburan Dituntut Dua Tahun Penjara
Coba Kabur dari ISIS, Remaja Putri Austria Dipukuli Sampai Tewas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan