O.C Kaligis Dituntut 10 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang melibatkan terdakwa, Otto Cornelis Kaligis.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dihadapkan kepadanya, Kaligis mengutip banyak pernyataan dari sejumla filsuf dan tokoh terkenal. Diantaranya, mengutip pernyataan Mantan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln dan Filsuf Agustinus dan Thomas Aquinas dan juga Montesque.
"Mantan Presiden Amerika Serikat yang juga seorang tokoh politik, Abraham Lincoln mengatakan bahwa menghukum itu harus wajar. Begitu pula dikatakan Agustinus dan Aquinas yang menila bahwa sesungguhnya penerapan hukum yang tidak memperhatikan sistem hukum adalah merusak hukum itu sendiri," kata Kaligis saat membacakan pledoinya di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya, Kematoran Jakarta Pusat, Rabu(25/11/2015).
Tidak hanya mengutip pernyataan sejumlah tokoh penting, Kaligis juga menyampaikan sebuah cerita, dimana intinya seorang hakim harus berani mengambil keputusan yang benar berdasarkan fakta. Dirinya berharap, agar isi dari cerita yang memberikan kebebasan terhadap terdakwa yang tidak terbukti bersalah dilakukan oleh hakim.
"Apakah hakim tipikor berani tidak memberikan entitas kekuasaan kepada KPK, LSM, dan segala tekanan, sehingga dengan benar-benar mengadili perkara ini berdasarkan fakta, bukan pada perkiraan, dugaan, opini yag direkyasa sedemikian rupa," kata Kaligis.
Karena itu, dia meminta Hakim agar tidak berpikir sama seperti KPK , dimana setelah ditangkap pasti bersalah, yang kemudian membuat hakim harus memutuskan terdakwa bersalah.
" KPK pasti selalu berpikir bahwa setelah ditangkap pasti bersalah, dan mau tidak mau hakim juga ikut memutuskan bersalah," tutup Kaligis.
Sebelumnya, Kaligis dituntut sepuluh tahun pidana penjara oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Kaligis dinilai terbukti secara sah dan menyakinkna bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata
-
Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak, Pemkab Agam Membutuhkan 525 Huntara Bagi Korban Banjir