Suara.com - Komisi D DPRD Kota Bekasi menyimpulkan proses penanganan medis terhadap Falya Raafani Blegur (15 bulan) di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Bekasi, Jawa Barat, sudah sesuai standar operasional prosedur.
"Kami di Komisi D bukan memutuskan, tapi kami menyimpulkan, semua sudah dilakukan sesuai prosedur, sudah sesuai SOP dan berizin. Langkah-langkah yang dilakukan (dokter YWA) sudah jelas," ujar Sekretaris Komisi D Daddi Kusradi kepada suara.com di ruang rapat Komisi D, DPRD Kota Bekasi, Rabu (25/11/2015).
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Daddi mengatakan kesimpulan Komisi D didasarkan pada hasil laporan Komite Medis yakni Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
"Kami sudah minta penjelasan secara balance secara terperinci. Tidak hanya laporan dalam bentuk oral, tapi mereka memberikan laporan ke kita dalam bentuk sudah tertulis," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Kronologis kasus Falya, katanya, juga sudah dijelaskan Komite Medis.
"Hasil komite medis, dalam persidangan yang membahas dugaan malpraktik, jadi ada kronologisnya. Menurut komite medis, semua sudah dilakukan secara prosedural dan SOP. Dokter YWA pun sudah tercatat memiliki izin praktik," katanya.
Kasus tersebut telah dilaporkan keluarga Falya ke Polda Metro Jaya. Mereka menduga ada pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani apakah ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!