Suara.com - Manajemen Rumah Sakit Awal Bros membantah menawarkan uang duka Rp150 juta kepada keluarga almarhumah Falya Raafani Blegur (15 bulan) agar kasus dugaan malpraktik tidak dibesar-besarkan.
"Nggak ada itu tawaran Rp150 juta," ujar Manager Marketing Rumah Sakit Awal Bros Yadi Haryadi kepada suara.com, Rabu (25/11/2015).
Yadi menjelaskan dalam pertemuan dengan keluarga Falya beberapa waktu yang lalu, tidak pernah ada pembicaraan tentang tawaran uang.
"Ketika saya bertemu perwakilan keluarga tidak ada bicara tentang uang tawaran Rp150 juta. Setiap bertemu pihak keluarga, kami membuka ruang dialog apa keinginan keluarga," tuturnya.
Yadi mengatakan RS Awal Bros hanya meminta keluarga untuk menunggu hasil investigasi penyebab kematian Falya yang sedang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dan lembaga keprofesian dokter.
"Waktu kita ketemu, kita hanya minta keluarga sabar untuk menunggu hasil investigasi dari lembaga-lembaga yang menurut kami kompeten di bidang kesehatan," katanya.
Pada Jumat (20/11/2015), Yusuf Blegur, paman Falya, diperiksa Polda Metro Jaya. Kepada penyidik, Yusuf mengaku telah memberikan keterangan soal uang Rp150 juta dari Rumah Sakit Awal Bros kepada keluarga.
"Hari ini kami sampaikan ke penyidik soal uang Rp150 juta," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan uang tersebut diberikan dengan maksud untuk uang duka, tapi keluarga juga diminta jangan membesar-besarkan kasus.
"Sebenarnya ada itikad baik dengan menyelesaikan secara kekeluargaan, dari rumah sakit itu ada penawaran jangan sampai masalah ini tersebar luas. Dan ada bentuk perhatian secara uang duka sebesar Rp150 juta dari pihak Awal Bros kepada keluarga," kata Yusuf.
Namun, kata Yusuf, keluarganya menolak uang tersebut. Uang tadi diberikan sesudah berlangsung pertemuan antara manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan keluarga Falya pada 6 November 2015.
"Namun hasil pertemuan dengan keluarga yang saya wakili langsung dengan pihak RS dan suku Dinas Kesehatan Kota Bekasi, kami sekeluarga menolak uang itu," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan keluarganya hanya ingin kejelasan secara medis mengenai penyebab kematian Falya.
"Kami juga minta jika ada kelalaian dokter pihak Rumah Sakit. Kami minta pernyataan secara tertulis dan minta maaf. Termasuk ke media," kata Yusuf.
Keluarga Falya melaporkan dokter YWA ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/11/2015). Dokter tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan nomor laporan LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut