Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah menegaskan tidak ada undang-undang yang mengatur pimpinan KPK harus berasal unsur kejaksaan.
Dalam Pasal 21 ayat (4) UU KPK, kata Chandra, sudah dinyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum. Menurut dia, pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa, dimana mengharuskan pimpinan KPK melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri.
"Selama saya mengikuti kegiatan dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi Antikorupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2000, tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai pimpinan KPK," kata Chandra, Kamis (26/11/2015).
Terkait calon pimpinan yang tidak berijazah sarjana hukum, Chandra mengatakan disiplin ilmu non hukum dibolehkan karena pemberantasan korupsi tidak melulu dilihat dari sisi hukum.
"Sedangkan mengenai ketentuan Pasal 29 huruf d yang menyatakan persyaratan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja," tambahnya.
Chandra percaya Komisi III DPR dapat memberikan penilaian secara benar kepada calon pimpinan KPK.
"Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," kata Chandra.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK ke DPR. Nama-nama tersebut sudah berada di Komisi III DPR, namun hingga hari ini mereka belum juga memutuskan kapan fit and proper test digelar, padahal masa bakti pimpinan KPK periode sekarang mau selesai. Mereka menunda dengan alasan dari delapan nama tersebut tak satu pun yang berasal dari untuk segera menjalani tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Namun, hingga hari ini, DPR enggan melakukannya, dengan alasan dari sejumlah nama tersebut tak satu pun dari unsur kejaksaan.
Dalam Pasal 21 ayat (4) UU KPK, kata Chandra, sudah dinyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum. Menurut dia, pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa, dimana mengharuskan pimpinan KPK melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri.
"Selama saya mengikuti kegiatan dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi Antikorupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2000, tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai pimpinan KPK," kata Chandra, Kamis (26/11/2015).
Terkait calon pimpinan yang tidak berijazah sarjana hukum, Chandra mengatakan disiplin ilmu non hukum dibolehkan karena pemberantasan korupsi tidak melulu dilihat dari sisi hukum.
"Sedangkan mengenai ketentuan Pasal 29 huruf d yang menyatakan persyaratan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja," tambahnya.
Chandra percaya Komisi III DPR dapat memberikan penilaian secara benar kepada calon pimpinan KPK.
"Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," kata Chandra.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK ke DPR. Nama-nama tersebut sudah berada di Komisi III DPR, namun hingga hari ini mereka belum juga memutuskan kapan fit and proper test digelar, padahal masa bakti pimpinan KPK periode sekarang mau selesai. Mereka menunda dengan alasan dari delapan nama tersebut tak satu pun yang berasal dari untuk segera menjalani tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Namun, hingga hari ini, DPR enggan melakukannya, dengan alasan dari sejumlah nama tersebut tak satu pun dari unsur kejaksaan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan