Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah menegaskan tidak ada undang-undang yang mengatur pimpinan KPK harus berasal unsur kejaksaan.
Dalam Pasal 21 ayat (4) UU KPK, kata Chandra, sudah dinyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum. Menurut dia, pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa, dimana mengharuskan pimpinan KPK melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri.
"Selama saya mengikuti kegiatan dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi Antikorupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2000, tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai pimpinan KPK," kata Chandra, Kamis (26/11/2015).
Terkait calon pimpinan yang tidak berijazah sarjana hukum, Chandra mengatakan disiplin ilmu non hukum dibolehkan karena pemberantasan korupsi tidak melulu dilihat dari sisi hukum.
"Sedangkan mengenai ketentuan Pasal 29 huruf d yang menyatakan persyaratan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja," tambahnya.
Chandra percaya Komisi III DPR dapat memberikan penilaian secara benar kepada calon pimpinan KPK.
"Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," kata Chandra.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK ke DPR. Nama-nama tersebut sudah berada di Komisi III DPR, namun hingga hari ini mereka belum juga memutuskan kapan fit and proper test digelar, padahal masa bakti pimpinan KPK periode sekarang mau selesai. Mereka menunda dengan alasan dari delapan nama tersebut tak satu pun yang berasal dari untuk segera menjalani tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Namun, hingga hari ini, DPR enggan melakukannya, dengan alasan dari sejumlah nama tersebut tak satu pun dari unsur kejaksaan.
Dalam Pasal 21 ayat (4) UU KPK, kata Chandra, sudah dinyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum. Menurut dia, pasal ini untuk mengantisipasi apabila ada keadaan luar biasa, dimana mengharuskan pimpinan KPK melakukan penyidikan dan atau penuntutan sendiri.
"Selama saya mengikuti kegiatan dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi Antikorupsi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2000, tidak pernah dibicarakan keharusan adanya unsur jaksa atau unsur kepolisian sebagai pimpinan KPK," kata Chandra, Kamis (26/11/2015).
Terkait calon pimpinan yang tidak berijazah sarjana hukum, Chandra mengatakan disiplin ilmu non hukum dibolehkan karena pemberantasan korupsi tidak melulu dilihat dari sisi hukum.
"Sedangkan mengenai ketentuan Pasal 29 huruf d yang menyatakan persyaratan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan hukum saja," tambahnya.
Chandra percaya Komisi III DPR dapat memberikan penilaian secara benar kepada calon pimpinan KPK.
"Mengenai apakah calon-calon Pimpinan KPK memenuhi syarat tersebut atau tidak, silakan DPR yang menilainya," kata Chandra.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama calon pimpinan KPK ke DPR. Nama-nama tersebut sudah berada di Komisi III DPR, namun hingga hari ini mereka belum juga memutuskan kapan fit and proper test digelar, padahal masa bakti pimpinan KPK periode sekarang mau selesai. Mereka menunda dengan alasan dari delapan nama tersebut tak satu pun yang berasal dari untuk segera menjalani tes kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Namun, hingga hari ini, DPR enggan melakukannya, dengan alasan dari sejumlah nama tersebut tak satu pun dari unsur kejaksaan.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan