Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sikap sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menunda uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada dari unsur Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum.
ICW beralasan, dalam undang-undang KPK tidak mengatur pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu harus ada unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian.
"Tidak ada satu pun klausul di UU KPK yang menyebutkan pimpinan KPK harus ada dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Ini sengaja mengada-ada saja," kata Emerson Yuntho, peneliti ICW di kantornya, Kalibata, Jakarta, Kamis (24/11/2015).
Menurutnya, sikap DPR yang tak menerima delapa calon komisioner hasil seleksi panitia KPK itu menunjukkan motivnya hendak melemahkan KPK. Hal itu sudah tampak sebelumnya upaya parlemen yang getol ingin merevisi UU KPK dengan mendorong fungsi pencegahan dan pembatasan kewenangan penyadapan.
"Barangkali yang ingin dipilih DPR adalah orang yang bersahabat dan berteman dengan DPR agar mudah diintervensi. Yang jelas dari kacamata hukum tidak ada alasan DPR untuk tidak menerima hasil seleksi capim oleh Pansel KPK yang sekarang ini," jelasnya.
Dia menambahkan, jika DPR nanti mengembalikan delapan capim KPK itu kepada Pemerintah untuk diganti nama baru itu adalah perbuatan pelanggaran huku.
"Jika dikembalikan nama-nama capik KPK itu melanggar undang-undang, kami akan laporkan ke MKD untuk diusut," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Pemeriksaan Resbobb Soal Kasus Fitnah Azizah Salsha Mendadak Dihentikan, Pengacara Ungkap Alasan Ini
-
Moreno Soeprapto Gagal Jadi Menteri? Istana Buka Suara Soal Menpora dan Menko Polkam
-
Respons Wamensesneg soal Keputusan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
-
Kemendagri Dorong Pemulihan Pasca-Aksi Unjuk Rasa dan Aktifkan Kembali Siskamling di Kota Malang
-
Anggaran Kemendagri Tahun Depan Tembus Rp7,8 Triliun, Naik 62 Persen
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
-
Hasil Laboratorium Keluar, Anak Gajah Tari di Balai Tesso Nilo Mati Akibat Virus Mematikan
-
Tepis Isu Jadi Calon Kuat Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Justru Minta Dukungan
-
DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'