Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sikap sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menunda uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada dari unsur Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum.
ICW beralasan, dalam undang-undang KPK tidak mengatur pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu harus ada unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian.
"Tidak ada satu pun klausul di UU KPK yang menyebutkan pimpinan KPK harus ada dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Ini sengaja mengada-ada saja," kata Emerson Yuntho, peneliti ICW di kantornya, Kalibata, Jakarta, Kamis (24/11/2015).
Menurutnya, sikap DPR yang tak menerima delapa calon komisioner hasil seleksi panitia KPK itu menunjukkan motivnya hendak melemahkan KPK. Hal itu sudah tampak sebelumnya upaya parlemen yang getol ingin merevisi UU KPK dengan mendorong fungsi pencegahan dan pembatasan kewenangan penyadapan.
"Barangkali yang ingin dipilih DPR adalah orang yang bersahabat dan berteman dengan DPR agar mudah diintervensi. Yang jelas dari kacamata hukum tidak ada alasan DPR untuk tidak menerima hasil seleksi capim oleh Pansel KPK yang sekarang ini," jelasnya.
Dia menambahkan, jika DPR nanti mengembalikan delapan capim KPK itu kepada Pemerintah untuk diganti nama baru itu adalah perbuatan pelanggaran huku.
"Jika dikembalikan nama-nama capik KPK itu melanggar undang-undang, kami akan laporkan ke MKD untuk diusut," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI: Start Small, Start Slow, But Start Now untuk Kelola Keuangan Generasi Muda
-
BRI Dorong Generasi Muda Melek Finansial dan Bijak Kelola Penghasilan
-
Promo Lengkap BRI: Diskon Tiket Pesawat Qatar Airways, Etihad, Agoda, Klook
-
Melihat Gunung Erupsi, Jangan Panik, Ini Doa dan Sikap yang Dianjurkan dalam Islam
-
Gunung Ile Lewotolok Erupsi 1.873 Kali dalam 5 Hari, Letusan Masih Terjadi hingga Minggu Malam
-
Awas Rusak Permanen! Jangan Tunda Bersihkan Abu Vulkanik di Kendaraan
-
Darurat Karhutla: Komnas HAM Ingatkan Kewajiban Negara Lindungi Korban Asap
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gramedia Science Day 2026 dari BRI
-
Targetkan 1.500 Pelari, Begini Keseruan Rute PIP Makassar Run 10,5K
-
Karhutla Gunung Semeru Padam, Lebih dari 3.000 Hektare Area Terdampak