Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sikap sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menunda uji kelayakan dan kepatuhan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak ada dari unsur Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum.
ICW beralasan, dalam undang-undang KPK tidak mengatur pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu harus ada unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian.
"Tidak ada satu pun klausul di UU KPK yang menyebutkan pimpinan KPK harus ada dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Ini sengaja mengada-ada saja," kata Emerson Yuntho, peneliti ICW di kantornya, Kalibata, Jakarta, Kamis (24/11/2015).
Menurutnya, sikap DPR yang tak menerima delapa calon komisioner hasil seleksi panitia KPK itu menunjukkan motivnya hendak melemahkan KPK. Hal itu sudah tampak sebelumnya upaya parlemen yang getol ingin merevisi UU KPK dengan mendorong fungsi pencegahan dan pembatasan kewenangan penyadapan.
"Barangkali yang ingin dipilih DPR adalah orang yang bersahabat dan berteman dengan DPR agar mudah diintervensi. Yang jelas dari kacamata hukum tidak ada alasan DPR untuk tidak menerima hasil seleksi capim oleh Pansel KPK yang sekarang ini," jelasnya.
Dia menambahkan, jika DPR nanti mengembalikan delapan capim KPK itu kepada Pemerintah untuk diganti nama baru itu adalah perbuatan pelanggaran huku.
"Jika dikembalikan nama-nama capik KPK itu melanggar undang-undang, kami akan laporkan ke MKD untuk diusut," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!