ICW. (Suara.com/ Agung Sandy
Hasil survei Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu melibatkan DPR RI. Survei dilakukan di lima kota besar Indonesia.
"Terkait dengan proses pemilihan pimpinan kok, mayoritas responden menyatakan tidak perlu melalui DPR yakni sebanyak 47,7 %, sedangkan yang mengatakan perlu lewat DPR hanya 41,7 persen," kata Firdaus Ilyas, peneliti ICW di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
Seperti diketahui banyak fakta menunjukkan DPR sarat kepentingan politik dalam seleksi pimpinan KPK. Sejumlah anggota DPR dan pimpinannya memilih komisioner KPK yang dekat dengan mereka dan mudah diintervensi.
Sementara itu, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak mengikuti proses seleksi calon pimpinan (Capim) KPK. Dalam survei hanya 37,5 persen responden mengetahui adanya proses seleksi Capim KPK oleh Pemerintah.
"Selain itu mayoritas masyarakat atau sebanyak 79,4 % responden menyatakan pimpinan KPK tidak harus berlatar belakang Polisi, begitu juga tidak harus berlatar belakang Kejaksaan yaitu 73,0 %," ungkapnya.
Dari survei itu juga menyebutkan mayoritas masyarakat sangat membutuhkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi di republik ini, yakni sebanyak 97,7 persen responden dari 1.500 responden di lima kota besar. Masyarakat memberi KPK nilai 7,8 dari skala O-10, sementara Kejaksaan 5,6 dan Kepolisian 5,3.
Masyarakat juga menilai kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi lebih baik dibandingkan dua aparat lembaga penegak hukum lain, seperti Polri dan Kejaksaan.
Survei dilakukan terhadap 1.500 responden dengan metode wawancara langsung, partially open question dengan teknik samping two stage random samping. Margin of error 2%-3% dengan tingkat signifikansi 95 persen.
Kriteria responden berusia 17 tahun dengan harus ada keterwakilan perempuan dan laaki-laki dalam satu kelurahan yang berasal dari tiga RW berbeda. Survei dilakukan dalam kurun waktu 26 Oktober sampai 20 November 2015 di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar dan Medan. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan